Hasil Lahan eks HGU PT Desa Jaya Alur Jambu Dipertanyakan, Warga Sebut ‘Pencuri Yang Dilindungi ‘

Aceh Tamiang,mitratoday.com – Warga Desa sekitar wilayah Lahan eks HGU PT. Desa Jaya Alur Jambu mempertahankan status lahan 429 hektare yang telah dilakukan penyitaan.
Pasalnya, menurut Warga walaupun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah mengeluarkan surat perintah penyitaan Nomor : PRINT-34/L.1/Fd.1/01/2023 Tanggal 25 Januari 2023. Penetapan Pengadilan Negeri Kuala Simpang NOMOR : 351/penpid.B-SITA/2023/PN Ksp Tanggal 27 Juni 2023. Dalam perkara tindak pidana korupsi.
Namun, faktanya pengelolaan lahan tersebut masih saja dikelola oleh PT. Desa Jaya Alur Jambu. Padahal, Pihak Kejaksaan kabar nya menyerahkan pengelolaan lahan tersebut ke PTPN.
”PT. Desa Jaya Alur Jambu sudah tidak ada hak lagi untuk melakukan aktivitas, karena lahan ini sudah disita untuk mengembalikan uang negara, tapi sampai sekarang lahan ini masih saja dikelola oleh PT. Desa Jaya Alur Jambu. Patut diduga juga tidak pernah ada pengembalian kerugian negara. Dasar itu kami Warga merasa mereka pencuri yang dilindungi. Kemana jadinya uang hasil penjualan itu mengalir,” ujar Warga, Rabu (06/08/2025).
Lanjut Warga, lahan tersebut juga telah dipasang plank Kejaksaan tapi masih juga dikelola oleh PT. Desa Jaya Alur Jambu.
”Itu ada plank nya, dari Kejaksaan bertuliskan yang tidak berkepentingan jangan masuk. Tapi kenapa masih saja dikelola oleh PT. Desa Jaya Alur Jambu,” tanya Warga.
”Dilahan itu, kalau warga ambil sawit ditangkap, tapi kalau PT. Desa Jaya Alur Jambu yang ambil sawit nggak ditangkap, padahal kan sama-sama nggak punya hak,” tanya Warga lagi.
Lebih lanjut kata Warga, meminta kepada Pemerintah Aceh dan Kabupaten untuk membuka terang benderang permasalahan tanah ini.
”Kan PT. Desa Jaya Alur Jambu tidak memiliki HGU dan kenapa tidak dikembalikan ke negara malah dikelola sendiri, kami menduga PT. Desa Jaya Alur Jambu telah menggelapkan aset negara,” ucap Kelompok Warga tersebut.
”Kita juga akan mempertanyakan terkait lahan ini kepada DPRK Aceh Tamiang, terus kepada Kejaksaan Negeri kita akan tanyakan pengawasan mereka apakah kerugian negara sudah dikembalikan. Kita juga akan mempertanyakan kepada Polres Aceh Tamiang kenapa tidak melakukan penindakan dalam menjaga aset negara,” kata Warga.
Pewarta : Siti Hawa