AdvertorialBengkulu UtaraDaerah

Hearing DPRD BU : Kembali Bahas Raperda Magrib Mengaji

BENGKULU UTARA, mitratoday.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menggelar Hearing terkait Raperda Magrib Mengaji yang kembali dibahas oleh legislatif dan eksekutif, di ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara, Selasa (13/3).

Hearing dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I, Bambang Irawan ST. MH.

Ketua Komisi III Mohtadin S.Ip, Raperda Magrib Mengaji dinilai nya tidak mesti diperdakan, payung hukumnya cukup menggunakan Peraturan Bupati (perbub).

Dikatakan Mohtadin, tahapan pembelajaran agama sedini mungkin sudah di berikan orang tua kepada anaknya. Contohnya banyak Taman Pendidikan Alquran (TPQ) yang ada saat ini dimanfaatkan oleh para orang tua mendorong anak mereka menimba ilmu agama khususnya membaca al-quran (mengaji).

“Pendidikan agama juga didapatkan anak-anak di sekolah mereka, karena sudah ada studi pendidikan agama yang selama ini masuk ke alam kurikulum sekolah, dari tingkat dasar sampai kepada tingkat menengah atas, mesti ada komitmen bersama jika memang magrib mengaji diperdakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Margono selaku Kadis Pendidikan dan kebudayaan Bengkulu Utara mengatakan, dengan adanya Perda Magrib mengaji bertujuan pembenahan akhlak bagi masyarakat umum khususnya anak-anak untuk skala prioritas.

“Ke depannya diharapkan dapat sejalan dengan pembangunan RPJMP kepemimpinan Bupati–Wakil Bupati Bengkulu Utara Ir. Mi’an–Arie Septia Adinata SE untuk mewujudkan masyarakat yang madani dan Religius. Sebanyak 13 pasal penerapannya tidak ada sanksi,” disampaikan Margono dalam hearing.(ADV/Dila)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button