AdvertorialBengkuluBENGKULUDaerah

Hearing Rapat Dengar Pendapat Tindak Lanjut Sidak Waktu Lalu Di RT 5,6,9,10 Dan 11 Kelurahan Padang Jati

Bengkulu,Mitratoday.com-Indra Sukma Samosir mengatakan penanganan kawasan kumuh perkotaan harus dilakukan secara bersama. Apalagi dalam hearing ini terungkap bahwa Kelurahan Padang Jati tidak termasuk dalam kawasan kumuh yang ditetapkan melalui SK Walikota Bengkulu.

Untuk itu Dewan meminta Camat agar mengumpulkan dan mendorong seluruh Lurah dan LPM untuk membuat Forum LPM, sehingga nanti dapat satu kata dalam penanganan kawasan kumuh yang disebabkan karena penumpukan sampah di kawasan tersebut.

Demikian yang disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu pada Rapat Dengar Pendapat (Hearing) terkait Tindak Lanjut Sidak yang dilakukan beberapa waktu lalu di RT 5,6,9,10 dan 11 Kelurahan Padang Jati, Senin (20/01/2020).

Selain itu Indra Sukma Samosir meminta Lurah agar dapat melakukan intervensi dana kelurahan untuk kegiatan penanganan persampahan, dan mengembalikan kegunaan dana LPM untuk penanganan persampahan.”Para Lurah diminta agar dapat melakukan intervensi dana kelurahan untuk kegiatan penanganan persampahan.” Kata Indra.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu Marliadi Marc meminta penggunaan dana LPM harus disesuaikan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai peraturan yang berlaku.

Hearing ini juga dihadiri oleh Camat Ratu Samban, Seklur Padang Jati, Kabid Dinas Lingkungan Hidup dan Kabid Dinas Perumahan dan Permukiman.

(ADV)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button