DaerahHeadlineHukumLampungLampung TengahLampung Tengah

Hendak Berpesta Shabu, Dua Pemuda Diangkut Satres Narkoba Polres Lamteng

Lampung Tengah,Mitratoday.com-Dua warga Kampung Karang Endah diangkut Satresnarkoba Polres Lamteng. Pasalnya kedua warga tersebut kedapatan hendak berpesta shabu-shabu.

Mahruf (29) dan Sigit Pranoto (37) adalah Warga Kampung Karang Endah Rt 16 Rw 03 Kecamatan Terbanggi Besar Lamteng, keduanya ditangkap di rumahnya Mahruf Hari Jum,at (12/07/2019) Pukul 22.00 WIB.

Menurut keterangan Kasatreskoba Polres Lampung Tengah Iptu Dailami CH, SH, kedua pelaku ini di tangkap berkat Informasi warga setempat.

“Kedua pelaku ini ditangkap berkat laporan warga, bahwa kedua pelaku hendak pesta shabu di rumahnya Mahruf,”ujar Iptu Dailami.

Selanjutnya, anggota Reserse Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian, ternyata benar kedua pelaku hendak berpesta narkoba.

“Anggota langsung melakukan pengerebekan, dan berhasil menangkap kedua pelaku. Di dapat dua bungkus plastik bening berisi shabu, satu buah pipa kaca, satu buah jarum sumbu api dan satu buah botol bening bekas air zam zam alat untuk menghisap sabu,”kata Dailami.

Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Satuan Reserse Narkoba berikut barang buktinya dan dibuatkan Laporan Polisi : LP /883-A/VI/2019/Polda Lpg/Res Lamteng. Tgl 12 Juli 2019 dan diitrogasi.

Dari pengakuan kedua pelaku barang bukti shabu tersebut hendak dipakai berdua dari hasil beli patungan”Ucapnya.

Mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si Kasat Reserse Narkoba Iptu Dailami, CH, SH menegaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan 114 (1) UU RI nomor 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara, Tegasnya.

(Iswan)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button