Hendak Berpesta Shabu, Dua Warga Terbanggi Di Gulung Polisi

Lampung Tengah,Mitratoday.com-Dua warga Kampung Terbanggi diangkut satresnarkoba Polres Lamteng. Pasalnya kedua orang tersebut kedapatan hendak berpesta shabu-shabu.
Mendapat laporan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah mendatangi rumah pelaku AAN (45) Terbanggi Agung Kecamayan Gunung Sugih dan YA (32) Alamat Dusun Sidorejo I Rt 015 rw 000 Kampung Terbanggi Agung Kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah.
Penjelasan dari Iptu Dailami bahwa keduanya ditangkap Kamis (04/07/2019) jam 11.30 WIB di rumah AS dan posisi YA disebelahnya dan ketika digeledah satu bungkus shabu ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri Yustinus Andika.
“Sedangkan posisi satu buah pipet sedotan, satu buah korek api gas dan satu buah alat hisab bong berada diatas meja setelah diintrogasi bahwa shabu tersebut akan dipakai kedua pelaku bersama,”kata Iptu Dailami.
Selanjutnya pelaku AS Als AAN dan Yustinus Andika dibawa ke Satuan Reserse Narkoba untuk menjalani pemeriksaan dan dibuat Laporan Polisinya dengan Nomor : LP /839-A/VI/2019/Polda Lpg/Res Lamteng. Tgl 04 Juli 2019.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatnnya pelaku AS Als AAN dan YA di jerat dengan pasal 112 ayat (1) dan 114 (1) UU RI Nomor 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara,”tegas Kasat Reserse Narkoba Iptu Dailami, CH, SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik.M.Si.
(Iswan)