DaerahHeadlineHukumSerdang BedagaiSumatera Utara

Hendak Diedarkan di Kota Medan, Polres Sergai Amankan 28 Kg Sabu Dari Dua Orang Pria

Sei Rampah,mitratoday.com – Polres Serdang Bedagai melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sabu seberat 28 Kg di Jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Medan Tebingtinggi KM 50 Dusun Darul Aman Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Senin (1/5/2023) Sekira pukul 09:00 WIB.

Barang bukti Sabu Sabu yang dikemas dalam plastik diikat dengan lakban itu diamankan dari dua orang pria bernama Syahrizal als Aceh (30) mengaku Warga Propinsi Aceh dan Rian Abdillah als Rian, (27) mengaku Warga Kota Medan.

Dari tangan kedua tersangka turut diamankan Satu buah tas ransel warna Hitam berisikan 28 (Dua puluh delapan) bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu sabu ditaksir berat +/- 28 kg, 1 (Satu) unit handphone merk Samsung dan sepeda motor Yamaha Lexi Warna hitam no pol BK6337 ARF.

“Terbongkarnya kasus peredaran narkotika jenis Sabu Sabu itu berawal dari laporan warga yang saat itu berada dilokasi kejadian dimana sepeda motor Yamaha Lexi warna Hitam No pol BK 6337 ABE yang dikendarai tersangka mengalami kecelakaan menyenggol sebuah mobil dan terjatuh ke aliran sungai kecil.” Terang Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Prayesta S.ik Saat Press release didepan Mapolres Sergai dengan sejumlah awak media Rabu,(3/5/2023).

Kapolres AKBP Oxy Yudha Prayesta menambahkan, “atas kejadian itu kemudian warga menginformasikan kecelakaan tersebut kepada personil Polri yg sedang melaksanakan patroli di sekitar lokasi atas informasi tersebut selanjutnya petugas dengan cepat langsung menuju lokasi dan melihat seorang dari tersangka bergegas pergi dengan membawa 2 (Dua) buah tas ransel besar dengan gelagat mencurigakan, melihat itu petugas langsung mengamankannya.” Kata Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Prayesta.

Selanjutnya sambung AKBP Oxy Yudha Pratesta, petugas yg berada di lokasi menghubungi personil Sat Narkoba untuk meminta bantuan karena seorang tersangka lain melarikan diri, Alhamdulillah berselang 2 (dua) jam kemudian personil Satnarkoba berhasil mengamankan pelaku yg melarikan diri, kemudian personil Kembali ke lokasi dan setelah dilakukan penyisiran oleh petugas Sat Narkoba berhasil menemukan sebanyak 3 bungkus lagi barang milik tersangka yang sebelumnya hanyut.” Ungkap AKBP Oxy Yudha Pratesta.

Dari hasil interogasi, sambung Kapolres, Tersangka mengaku bahwa tas ransel tersebut berisikan narkotika jenis sabu yang dibawa dari rantau Prapat untuk diedarkan di kota Medan.

“Menurut pengakuan kedua tersangka menyebutkan bahwa mereka diperintahkan oleh inisial D untuk menjemput barang haram tersebut dari Rantau Prapat dengan dijanjikan upah sebesar Rp.10 juta.” Pungkas AKBP Oxy Yudha Pratesta.

Pewarta : Marwan

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button