Sumatera Selatan

Herman Tose : Keputusan Pemerintah diduga Sepihak

Lubuklinggau, Sumatera Selatan – Warga RT 01, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, yang menyatakan bahwa Tempat Penampung ayam Kingkong dan ayam merah milik Saudara Fen dan saudari Eva Meresahkan warga setempat, (22/05).

Menyikapi hasil Pemeriksaan dari Tim gabungan Pemerintah Kota Lubuklinggau diantaranya Bagian Hukum, DPMPTSP, DLH, Sat Pol PP, Lurah maupun RT setempat yang mengkroscek lokasi Usaha Dadang Milik Fen dan Eva tertanggal 21 Mei 2018, yang menyatakan bahwa, Laporan tersebut tidak benar atau tanda tangan palsu atau photo limba warga atau Pengaduan tidak berdasar.

hal ini dinyatakan dari berbagai Instansi melalui media cetak yakni harian linggau pos tertanggal 22 Mei Tahun 2018,

Herman Tose (56) Menegaskan, dari Pernyataan pihak Pemkot di Linggau Pos (22/05) dirinya sangat menyayangkan atas kinerja Pemkot yang hanya memutuskan sepihak.

Menurutnya, Pihak Pemkot mengatakan laporan tidak berdasar tersebut, itu tidak benar.

“Tolong disaring dalam tanda tangan tersebut jika Palsu saya siap diadili secara hukum, itu ada Materai 6000, jangan dipantau hanya satu warga, mengenai Photo limbah tolong dicek secara keseluruhan, jangan dikroscek hanya dibagian dalam kandang saja,” ungkapnya.

“Jika Pemkot Menyatakan tanda tangan itu Palsu, Tolong dicek secara Elektronik untuk membuktikan palsu atau asli”, pintanya Herman dengan tegas.

Dijelaskanya, pihaknya berharap pada pihak Pemerintah Kota Lubuklinggau agar menindaklanjuti secara prosedur, menurutnya, Apakah boleh Kandang ayam tersebut di pemukiman warga.

“Mohon Pemkot jelaskan yang Sebenar sebenarnya, berapa jarak Usaha tampung ayam dilingkungan warga,” tanya Herman.(Anas) 

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button