BlitarDaerahHeadline

Hindari Konflik, Wabup Blitar Minta BPN Survei Lokasi Sebelum Terbitkan HGU

Blitar,mitratoday.com – Wakil Bupati Blitar, H Rahmat Santoso SH,MH diundang dalam Rapat Kanwil BPN Jawa Timur pada Selasa (30/08/2022).

Rapat tersebut yakni membahas Persiapan Panitia Pemeriksaan Tanah dalam rangka membahas kelengkapan data fisik dan data yuridis, atas permohonan pemberian HGU atas tanah seluas 2.324.508 m2 di Desa Soso, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar atas nama PT Kismo Handayani dipergunakan untuk perkebunan.

Wakil Bupati Blitar menyampaikan, guna mencegah terjadinya konflik dengan warga, ia minta pihak Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur melakukan survei atau melihat kondisi terkini di lokasi yang diajukan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pihak pengusaha.

“Pentingnya dilakukan survei ulang agar diketahui kondisi terkini di lokasi. Seperti kondisi adanya sumber air yang dibutuhkan warga.” kata Ketua DPW PAN Jawa Timur ini.

Dihadapan Kepala Kanwil BPN Jatim dan pihak PT Kismo Handayani yang mengajukan HGU, serta pihak terkait saat rapat di Kanwil BPN Jatim, Rahmat Santoso dengan tegas minta BPN dan pihak terkait tidak hanya sekedar melihat kelengkapan syarat administrasi saja.

“Melihat kondisi terkini di lokasi yang diajukan HGU nya oleh pihak pengusaha lebih penting. Seperti HGU yang diajukan PT Kismo Handayani ini, harus dilakukan survei ulang ke lokasi di Desa Soso, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Karena survei terakhir dilakukan 2018 lalu.” Jelasnya.

Menurut Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini, pentingnya dilakukan survei ulang agar diketahui kondisi adanya sumber air yang dibutuhkan warga, karena sesuai aturan memang dilindungi.

“Aturannya ada itu, radius berapa meter tidak boleh ada bangunan dan sebagainya. Agar sumber air tetap terjaga, sehingga tidak menimbulkan konflik dengan warga sekitar,” ujar pria yang Dekat Dengan Partai PDIP ini.

Wakil Bupati juga menegaskan bahwa pihak BPN jangan hanya melihat gambar/peta lokasi saja. Libatkan semua pihak, mulai warga sekitar, desa, kecamatan hingga dinas terkait untuk bersama-sama melakukan survei lokasi.

“Intinya saya (Pemkab Blitar) tidak punya kepentingan apapun, asalkan semuanya sesuai prosedur dan aturan yang ada. Serta tidak sampai menimbulkan konflik, pengusaha (pemegang HGU) dengan warga maupun antar warga,” tegas Rahmat Santoso.

Bahkan ditambahkan Wabup, tidak hanya sekedar minta BPN melakukan survei lokasi saja. Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini juga minta pihak pengusaha PT Kismo Handayani memfasilitasi survei tersebut, kalau dari Pemkab Blitar akan siap mendampingi.

“Pihak pengusaha yang mengajukan HGU saya minta survei yang dijadwalkan 14 September 2022 agar difasilitasi, Pemkab Blitar dan jajaran seperti Dinas Pertanian, Perkim dan lainnya siyap mendampingi. Agar semuanya clear tidak ada konflik berkepanjangan,”pungkas Rahmat Santoso.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button