
Brebes,mitratoday.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes menggelar acara pemberian remisi umum bagi narapidana dan anak binaan dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 tahun 2023.
Acara yang digelar di Lapas Kelas IIB Brebes, dihadiri Pj. Bupati Brebes, Forkopimda Brebes, seluruh OPD di lingkungan Pemkab Brebes dan juga para tamu undangan, Kamis 17 Agustus 2023.
Kepala Lapas Kelas IIB Brebes Iswani dalam sambutannya menyampaikan, “Hari ini hari yang luar biasa, karena setelah pandemi beberapa tahun kita bisa melaksanakan lagi pemberian remisi dan bisa menengok kembali anak-anak atau warga binaan Lapas Brebes yang juga menjadi tanggung jawab dari Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes.
Tujuan dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan di Indonesia adalah reintegrasi sosial yaitu mengembalikan narapidana untuk dapat kembali beradaptasi di tengah-tengah masyarakat, karena pembinaan dan pembimbingan yang ada di masyarakat akan berlangsung dalam jangka waktu yang panjang.
Sitgma positif dari masyarakat akan membantu mantan narapidana untuk menjalani kehidupan yang lebih baik, untuk mewujudkan tujuan yang mulia tersebut dilakukan dengan pemberian remisi bagi narapidana sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dimana narapidana yang mendapatkan remisi telah aktif mengikuti program pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan narapidana berkelakuan baik selama menjalani pidana di dalam Lapas dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko. Atas dasar tersebut, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78, Lapas Brebes telah mengusulkan remisi umum kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bagi narapidana yang sudah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saat ini per tanggal 17 Agustus isi hunian Lapas Brebes sebanyak 348, sedangkan narapidana yang mendapatkan remisi umum tahun 2023 sebanyak 231 dengan rincian kategori pidana umum ada 189, kategori pidana khusus PP 28 ada 1 orang, kategori pidana khusus PP 99 ada 41 orang yang terdiri dari korupsi 6 orang dan narkotika 35 orang. Kemudian data narapidana yang tidak memenuhi persyaratan (masih tahanan) ada 72, register f 15 orang, sisa pencabutan PB 6 orang, sedang menjalani B3S denda ada 10 orang, belum memenuhi syarat administrasi 14 orang. Jadi tidak semua narapidana mendapatkan remisi disini, ada yang register f (narapidana yang melanggar aturan atau tata tertib Lapas),” terang Iswani.
Pada kesempatan itu, Iswani minta kepada semua stakeholder disini bisa membantu Lapas dalam berbagai hal, baik disisi pengamanan maupun pembinaan.
“Kami open, kami terbuka untuk perbaikan, kalau Lapasnya baik masyarakat pasti senang,” ujar Kalapas.
Pewarta : Hartadi