
Bengkulu,mitratoday.com – Aroma busuk praktik korupsi kembali menyengat dari ruang sidang Pengadilan Negeri Bengkulu. Kasus megakorupsi yang melibatkan nama Rohidin Cs kini makin menguak fakta-fakta baru, menyeret sejumlah tokoh politik, pengusaha hingga kepala daerah. Teranyar, nama Ichram Nur Hidayah, anggota DPRD Bengkulu Utara, muncul dalam pusaran skandal yang diduga melibatkan aliran dana suap.
Sidang demi sidang yang digelar majelis hakim menguak tabir gelap permainan kotor para elite. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggawangi dakwaan menyebut secara tidak langsung keterlibatan beberapa pihak luar dalam rangkaian korupsi ini. Dari deretan nama yang terungkap, Ichram Nur Hidayah menjadi sorotan tajam karena posisinya sebagai wakil rakyat justru diduga menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan segelintir pihak.
Ichram diduga kuat ikut menyetorkan sejumlah uang dalam rangkaian praktik lancung tersebut. Masyarakat pun tidak tinggal diam. Komunitas Masyarakat Untuk Anti Korupsi (KOMUNIKASI) gencar melakukan aksi unjuk rasa tiap pekan, mengawal ketat jalannya persidangan dan menuntut agar semua pihak yang terlibat, baik penerima maupun pemberi suap, diproses hukum secara setara.
“Kami mendesak KPK bertindak adil dan transparan. Jangan hanya penerima suap yang dijerat hukum, tetapi juga para pemberi harus diseret ke meja hijau. Hukum jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Deno Andeska saat sampaikan orasi dalam demonstrasi di depan PN Bengkulu pekan lalu.
Kekecewaan publik kian membuncah tatkala nama Ichram muncul. Politisi muda yang seharusnya menjadi teladan, justru diduga bermain dalam politik uang yang menggerogoti kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
“Kalau memang terbukti ikut menyetor uang, ini bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Bukan hanya layak diproses hukum, tapi juga harus dicopot dari jabatannya,” ucap seorang peserta aksi yang enggan disebutkan namanya.
Desakan publik terus mengalir. KOMUNIKASI bahkan meminta hakim memerintahkan KPK untuk membuka kembali penyelidikan atas dugaan keterlibatan politisi muda ini. Hal itu dianggap penting demi menegakkan prinsip keadilan dan menjawab keresahan masyarakat.
“Tidak bisa hanya berhenti di Rohidin Cs. Fakta persidangan harus dijadikan pijakan hukum. Bila ada indikasi kuat keterlibatan pihak lain, termasuk Ichram, maka KPK wajib menetapkannya sebagai tersangka,” pungkas Deno dengan nada lantang.
Adapun setoran yang melibatkan 9 orang Politisi Golkar ini berjumlah Rp 3.550.000.000. Salah satu penyetornya yakni Ichram Nur Hidayah (Waka I DPRD Bengkulu Utara/Politisi Golkar).
Kini sorotan tajam tertuju pada langkah KPK dan keberanian majelis hakim. Apakah kasus ini akan berakhir pada segelintir nama saja, atau justru menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan besar korupsi yang selama ini bersembunyi di balik kekuasaan?
Yang jelas, publik tidak akan diam. Aksi akan terus digelar. Desakan akan terus digaungkan. Karena keadilan, tidak bisa ditawar.(Dar).