IDAI Sarankan Hindari Penggunaan Obat Sirup Untuk Anak,Polres Blitar Perintahkan Bhabinkamtibmas Edukasi Masyarakat
Blitar,mitratoday.com – Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menyarankan agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak.
Sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022, Kemenkes RI telah mencatat sebanyak 206 anak di 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia yang diduga akibat menggunakan obat sirup.
Selain itu, BPOM juga telah menarik peredaran 5 (lima) merk paracetamol sirup yaitu:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml;
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml;
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi kejadian serupa di masing-masing wilayah, Polri memerintahkan seluruh jajaran yaitu pertama, khususnya kepada para Bhabinkamtibmas memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat khususnya ibu-ibu terkait bahaya penggunaan obat sirup untuk anak-anak.
Kedua, agar seluruh jajaran memberikan informasi yang mudah dipahami oleh masyarakat dengan sticker, meme, maupun video.
Ketiga, lakukan imbauan kepada seluruh apotek, klinik, rumah sakit, klinik dan praktik mandiri tenaga kesehatan untuk tidak menjual maupun menggunakan obat yang dimaksud.
Dalam keterangan tertulisnya itu, Polri bahkan meminta kepada jajaran agar seluruh kegiatan diamplifikasi secara masif baik melalui media mainstream maupun media sosial.
Terkait Hal tersebut , Jajaran Kepolisian Polres Blitar menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah.
Selain itu, seluruh apotek diminta untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari Pemerintah mengenai hal itu.( Novi )