BengkuluBENGKULUHeadline

Indomaret dan Alfamart Boleh Pungut Parkir

Bengkulu,Mitratoday.com – Polres Kota Bengkulu gelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Dishub Kota Bengkulu, Bapenda Kota Bengkulu dan pihak Indomaret, Jumat (18/6). Hal ini membahas persoalan parkir yang ada di Indomaret.

Disampaikan oleh Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Hadianto, pihak Indomaret dan Alfamart boleh memungut parkir. Namun ada mekanisme dalam pemungutan tersebut.

Pertama, kata Hadianto, pihak Indomaret dan Alfamart diharuskan membuat marka parkir. Sehingga kendaraan bisa tertata lebih rapi.

Kedua, Indomaret dan Alfamart juga diminta untuk membuat pembukuan parkir. Sehingga, kendaraan yang keluar – masuk bisa tercatat.

Selanjutnya, pihak Alfamart dan Indomaret diwajibkan menyetor pajak sebesar 30% dari omset atau penerimaan parkir di lokasi tersebut.

“Jadi pajak yang harus dibayarkan fluktuatif sesuai dengan omset mereka,” kata dia.

Sebenarnya, kata Hadianto, pihak Alfamart dan Indomaret juga sudah membayar pajak parkir per awal Juni 2021.

“Indomaret bayar Rp28,5 juta, sementara Alfamart Rp13,9 juta,” imbuhnya.

Untuk nominal pungutan parkir, Hadianto menyampaikan hal ini sebenarnya tergantung dengan pihak pengelola. Ini sebagaimana terjadi di BIM, Rumah Sakit, dan objek pajak parkir lainnya.

“Yang ditetapkan nominal itu retribusi parkir. Kalau pajak parkir, terserah pengelola. Kita, Bapenda, menerima 30% omset kotor mereka,” kata dia.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button