Bangka BelitungDaerahHeadline

Indomart Pasir Padi Diduga Laggar UU Dan Tak Kantongi Izin Berdiri

Pangkalpinang,Mitratoday.com-Hasil penelusuran awak media terkait Minimarket Indomart terletak di Pantai pasir padi kelurahan temberan kecamatan bukit intan, belum mempunyai izin resmi di keluarkan oleh pemerintah kota Pangkalpinang melalui kantor Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP)yang sekarang sudah di lounching.

Dalam hal ini, keterangan pihak teknis Pekerjaan umum (PU) kota Pangkalpinang melalui Bidang CiptaKarya, Alfian,bahwa hasil survey beberapa hari lalu tidak memenuhi syarat sesuai aturan dalam pasal 37 dalam poin 2 dan 3 huruf (b),tentang sempadan pantai Tanjung bunga sekitar 100 meter dari pasang air laut tertinggi,dan 20 meter dari jalan.

“Dari pihak mereka sendiri Indomaret membangun sudah melebihi batas normal aturan yang berlaku.jadi kita belum menyetujui hal tersebut,”ucapnya kepada awak media, Jum’at (16/8/19) diruang kantornya.

Secara teknisnya memang kita yang mencroscek layak atau tidaknya untuk dikeluarkan izin IMB gerai Indomaret tersebut,akan tetapi setelah kita lihat tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang ada,”jelas nya.

Sementara terpisah,pihak Satuan polisi Pamong praja (SatPol-PP) Kota melalui Plt.Susanto, SH.MH, menerangkan sekaligus memperlihatkan hasil survey foto disaat tim turun,bahwa tim sudah kelokasi dan langsung melihat keadaan bangunan,”tuturnya.

Yang mana ada dugaan Indomaret seperti sudah melanggar aturan Perda yang ada,sampai sekarang izin belum ada dikeluarkan oleh pemerintah kota melalui PTSP,akan tetapi sudah resmi.

(Adi)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button