BlitarDaerahHeadline

Ini Isi Peryataan Sikap NU Kabupaten Blitar Terkait SE Bupati

Blitar,mitratoday.com – Bupati Blitar, Hj Rini Syarifah mengeluarkan Surat Edaran yang berisi Pelaksanaan Program Sekolah Sak Ngajine Untuk PAUD/TK/SD/SMP Lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar.

Surat Edaran ini membuat Pengurus Cabang NU Kabupaten Blitar berang, karena di anggap sangat berdampak bagi NU, jumlah TPQ, dan Madin.

“Di Kabupaten Blitar itu ratusan, dari 22 Kecamatan hampir semua protes dan mengeluh ke NU,” kata Sekretaris NU Kabupaten Blitar, Juni Arifin.

Pengurus Cabang NU Kabupaten Blitar membuat Surat Peryataan Sikap penolakan Surat Edaran Bupati tersebut dengan Nomor 698/PC/A-11/L- 23/VIII/2022 yang di tanda tangani Ketua Pengurus Cabang NU Kabupaten Blitar KH Masdain Rifa’i dan Sekretaris Juni Arifin dan juga Rois KH. Moh Ardani Ahmad dan Katib K A. Fauzi Hamzah Syam .

Sedangkan isi surat Peryataan Sikap penolakan yaitu :

  1. Menolak pemberlakuan SE Bupati Nomor B/240/1122/409.10.3/2022 sebelum adanya telaah dan kajian lebih dalam dari para ahli pendidikan serta pedoman yang jelas dan lengkap dengan acuan pelaksanaannya.
  2. Menolak sebelum adanya keterlibatan stakeholder dan tokoh pendidikan ,tokoh seluruh agama , organisasi kependidikan dan organisasi keagamaan beserta ormas ormasnya untuk pemberlakuan SE tersebut.
  3. Menolak tanpa adanya uji kelayakan atas di berlakukan SE tersebut oleh lembaga pendidikan dengan menghitung sosial efeknya.
  4. Menolak SE itu karena menganggu para pendidik dan kelestarian lembaga pendidikan ,TPQ, Madrasah Diniyah dan Pesantren yang sudah berjalan saat ini di masyarakat .

Sekretaris NU Kabupaten Blitar Juni Arifin menegaskan ,”

“Kami di NU sudah capek dengan situasi Kabupaten yang gaduh terus seperti ini. Kemarin sudah gaduh terkait Gus Samsudin, kita di NU juga menjadi sosial efek, lalu SE Bupati ini. Kita berharap Bupati Blitar segera menanggapi dan menyikapi Surat penolakan terkait Surat Edaran Bupati ini, kita juga telah kirim surat ke Pemda Kabupaten Blitar dengan tembusan Kementerian Agama dan FKUD, agar SE tersebut dicabut,” pungkas Juni Arifin.

Sedangkan dari pihak Pemerintah Kabupaten Blitar, kata Juni ketika pihaknya menghubungi Sekda Tidak di jawab.

“Lalu kita menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Luhur Sejati melalui Sambungan telpon dan mengatakan bahwa ia belum tahu penolakannya bentuknya apa. Luhur katakan ia belum bisa memberi tanggapan, jika ia sudah tahu baru akan memberi tanggapan.” Sampai Juni terkait pernyataan Luhur Sejati.

Luhur Sejati mengatakan program sekolah sak ngajinya itu bukan menjadi ancaman madrasah tidak dapat siswa. “Bukan menjadi ancaman Madin menjadi tutup, tetapi justru Madin akan di ajak kerjasama oleh masing-masing lembaga.” Sampai Luhur Sejati.

Ketika di tanya terkait pembuatan SE Bupati, pihak lain atau NU tidak di libatkan, Luhur Sejati menjawab bahwa ia tidak bisa komentar terhadap indikasi dilibatkan dan sebagainya.

“Ketika ini tidak di libatkan nanti menolak, ketika ini tidak di libatkan nanti menolak, kan itu nantinya kalau saya menanggapinya satu-satu. Tetapi misalnya apakah niatan mengajak anak-anak mengaji itu salah atau benar, kita lihat disitu sajalah tidak usah berpikir jauh-jauh. Kita berpikir enteng-enteng sajalah, jadi bukan kita tidak mengajak orang untuk berbicara, bukan itu maksudnya,” jelas Luhur Sejati Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button