BlitarDaerahHeadlinePolitik

Ini Jalur Proses PAW, Jika Ada Anggota DPRD Meninggal Dunia Atau Mengundurkan Diri

Blitar,mitratoday.com – Bagaimana Proses Penggantian Antar Waktu jika ada Anggota DPRD meninggal dunia atau mengundurkan diri atau tidak bisa melakukan kegiatan sebagai Anggota DPRD lagi.

Ketua KPUD Kabupaten Blitar, Hadi Santosa melalui pesan WhatsAppnya menjelaskan, untuk proses penggantian anggota DPRD atau PAW itu sama seperti PAW biasa,  dan itu kewenangannya ada di partai tersebut.

“Kalau meninggal dunia, ya partai memberitahukan kepada DPRD Kabupaten Blitar bahwa ada Anggotanya yang meninggal Dunia. Lalu DPRD memberitahukan ke KPU, setelah itu KPU ke DPRD lagi baru DPRD ke gubernur.” ujar Hadi Santosa.

Hadi katakan, pihaknya dari KPU hanya konfirmasi perolehan suara saja, dimana Anggota DPRD itu saat pencalonan di dapil mana, DCT siapa saja, untuk menentukan penggantinya.

“Kita KPU tidak punya hak untuk menentukan penggantinya siapa. Setelah Anggota DPRD ini siapa, untuk penggantinya urusan Partai politik yang bersangkutan,” jelas Hadi Santosa.

Untuk berapa lama proses dan urutannya, Hadi jelaskan setelah partai menyampaikan ke Dewan, dewan punya waktu 7 hari untuk bersurat ke KPU. Setelah itu KPU memprosesnya maksimal 5 hari sejak diterima surat, lalu di kembalikan lagi ke Dewan. Disini Dewan punya waktu lagi maksimal 7 hari untuk menyampaikan ke Provinsi (Gubernur).

“Jadi total proses Pengurusan Administrasi PAW, sejak surat itu di terima dari partai politik sampai kira-kira ya satu bulan,” pungkas Hadi Santosa.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button