BlitarDaerah

Ini Yang Dilakukan Dispendukcapil Kabupaten Blitar Pada Masa Penerapan PPKM

Pewarta : Novian

Blitar,Mitratoday.comDinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Blitar membatasi layanan masyarakat pencari akte kelahiran, Kartu Keluarga,dan KTP secara langsung dibatasi hanya setengah hari jam kerja, hal ini dilakukan sejalan dengan pemberlakuan PPKM.

Kepala Dispendukcapil Drs Luhur Sejati kepada wartawan mengatakan, untuk pelayanan masyarakat 75 persen dengan metode online dan yang 25 persen dilakukan secara tatap muka.

“Penerapan kerja ini tidak melanggar Perbub maupun aturan yang diatasnya, dan pelayanan dengan sistem itu adalah sebagai upaya memutus mata rantai virus Covid 19,”katanya.

Lebih lanjut Luhur juga menekankan, karena sekarang pihaknya mulai menerapkan layanan secara online, sebenarnya ini lebih mudah dan cepat akses mendapatkan layanan, karena semua bisa diakses melalui aplikasi Hand Phone, karena tidak semua orang bisa melakukan lewat aplikasi, maka masyarakat yang gaptek secara terus menerus pemohon ini akan dipandu oleh petugas. Selain itu Dispendukcapil juga melakukan pendataan ke semua kecamatan yang ada di Kabupaten Blitar. Rata rata pelayanan Dispendukcapil bisa mencapai 200 orang, bahkan bisa lebih.Dan dengan layanan online ini bisa dilakukan disetiap kantor desa/kelurahan dan kecamatan.

“Langkah ini memang lebih efektif dan mempermudah masyarakat mendapatkan layanan kependudukan, kami setiap hari Jum’at menerjunkan petugas keliling kecamatan, kita juga mengedukasi masyarakat yang tidak paham tehnologi online, bagaimana membuka aplikasinya agar bisa akses secara online,”pungkasnya.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button