BlitarDaerah

Inilah Calon Sekda Kabupaten Blitar Yang Akan Di Pilih Bupati

Pewarta : Novie

Blitar,mitratoday.com-Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar yang di emban oleh Penjabat Mujianto yang juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan masa tugas Tiga Bulan mulai dari tanggal 11 Febuari – 11 Mei 2021 akan di isi oleh Sekda definitif dan saat ini sedang proses seleksi.

Pengumuman Panitia Seleksi JPT Sekda Kabupaten Blitar
Pengumuman Panitia Seleksi JPT Sekda Kabupaten Blitar

Dari tujuh nama pejabat eselon II yang lolos seleksi Administrasi kini tinggal tiga nama yang lolos seleksi lanjutan dengan yaitu seleksi penulisan makalah dan wawancara.

Menurut Mashudi selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Blitar juga Sekretaris Panitia Seleksi berdasarkan pengumuman Ketua Panitia Seleksi Pengisian JPT Pratama Sekda Kabupaten Blitar, Iwan Permadi bahwa sesuai surat Pengumuman Nomor:05 /Pansel/2021 tentang hasil seleksi terbuka JPT Pratama Sekda Kabupaten Blitar.

Ada Tiga nama terbaik pejabat eselon II yang lolos seleksi terbuka yang di laksanakan pada tanggal 01 Mei 2021 yaitu Dicky Combandono S.sos, M.Si jabatan saat ini Kepala Kesbagpol, Eko Susanto ,ST, M.Si Kepala Dinas Kominfo dan Izul Maron,M.Sc Sekretaris DPRD,” Jelas Mashudi.

Mashudi melanjutkan tahapan selanjutnya, Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati, punya kewajiban melaporkan hasil panitia seleksi ke Gubernur Jawa Timur dan Komisi ASN agar mendapat rekomendasi selanjutnya minta ijin ke Mendagri ,untuk ijin melantik melalui Gubernur juga,”terang Mashudi.

Mashudi menambahkan Gubernur sudah Kita lapori, Komisi ASN juga kita sudah lapori,,secara berkas manual tetapi secara aplikasi sudah kemaren langsung kita laporkan,tetapi secara manual berkas sudah kita kirim pagi ini,”pungkas Mashudi.

Saat ini kita menunggu ijin Mendagri untuk melantik setelah Bupati memilih dari Tiga nama yang di laporkan, untuk jadwal pelantikan sendiri,ya Bupati yang tahu, saya tidak mengetahui. Tinggal di izinkan,inikan sudah selesai prosedur dan tahapan,kalau dari Mendagri mengatakan silahkan Bupati memilih dan Bupati melantik dan di bolehkan ijin melantik misalnya setelah selesai Gubernur memberikan rekomendasi sekaligus ijin Mendagri nanti turun bisa melantik ya Pelantikkan,”papar Mashudi.

Masa jabatan Penjabat akan berakhir pada tanggal 10 Mei 2021 terakhir, tanggal 11 Mei berakhir jika sampai tanggal tersebut belum melantik Sekda definitif maka Sekda akan di isi Plh atau perpanjangan tinggal dari Provinsi gimana ,mengenai siapa yang menjabat sementara Sekdanya tergantung dari Provinsi,”tutup Mashudi.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button