BENGKULUBengkulu SelatanDaerah

Inspektorat Bantah Ada Unsur Keterlibatan, Inspektur: Hanya Penggiringan Opini

Bengkulu Selatan,mitratoday.com – Terkait pemberitaan salah satu media online yang menyatakan pengadaan di salah satu desa ada unsur keterlibatan petinggi inspektorat, mendapat tanggapan serius dari Inspektur Inspektorat Bengkulu Selatan saat, Minggu (14/8/2022).

Dalam keterangan inspektur Inspektorat, Hamdan Sarbaini S.Sos mengatakan bahwa hal itu tidak benar dan merupakan penggiringan opini yang tidak baik ke instansi.

“Padahal sudah sering saya sampaikan ke grup kades/perangkat desa se-kabupaten Bengkulu Selatan untuk dapat memilih siapapun pihak ketiga yang di ajak kerja sama oleh pemdes, asalkan sesuai standar harga dan siapapun berhak berusaha serta bekerjasama dengan pihak Pemdes manapun, yang penting tidak melanggar aturan dan merugikan keuangan desa.” tegas Hamdan.

Tugas Dan Fungsi Inspektorat

Tugas Pokok yakni melakukan pengawas terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelengggaraan pemerintah desa dan pelaksanaan urusan pemerintah desa.

Fungsi :

  1. Prencanaan program pengawasan
  2. Perumusan kebijakan dan fasilitas pengawasan, dan
  3. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan
  4. Penilaian tugas pengawas

“Tugas Dan Fungsi Inspektorat jelas, jadi kami inspektorat tidak ada bekerja sama dengan pihak-pihak ketiga dalam pengadaan – pengadaan di desa manapun. Apalagi mengintervensi pemdes, kalau yang mengaku keluarga saya silahkan saja, yang penting tidak melanggar aturan dan ketentuan yang ada.” tutup Hamdan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berusaha menghubungi pihak tarkait.

Pewarta : Julian AO

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button