DaerahHeadlineMalang

Investasi Datang, Lahan Sawah Berkurang

Pewarta : Sigit

Malang,mitratoday.com – Kebijakan membuka kran investasi di Kabupaten Malang menyebabkan beberapa dampak yang muncul. Dampak tersebut salah satunya adalah semakin berkurangnya lahan sawah milik masyarakat. Sesuai Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT/RW) nomor 23 tahun 2010 dijelaskan bahwa luas lahan sawah di Kabupaten Malang mencapai sekitar 45 ribu hektar.

Perda itu sendiri sudah di spesifikasikan ke dalam Perda Tentang Lahan Pertanian Produktif Berkelanjutan (LP2B), nomor 6 tahun 2015. Kedua Perda tersebut, isinya saling mendukung soal Lahan Sawah di Kabupaten Malang. Lewat kedua Perda Kabupaten Malang, luas lahan sawah yang sudah dipatok berdasarkan Peta Kabupaten Malang tersebut dipastikan tidak bisa dirubah dan luasnya dipastikan tetap sama.

Lantas saat Pemerintah mengeluarkan kebijakan investasi, diketahui sejumlah titik lahan pertanian di Kabupaten Malang sudah berubah fungsi menjadi bangunan. Salah satunya seperti di sepanjang jalan raya Pakisaji- Kepanjen. Di sana banyak berdiri bangunan, selain gedung perkantoran juga berdiri bangunan hotel, garasi bis, lapangan Futsal dan tempat hiburan malam. Artinya banyak lahan sawah yang hilang imbas dari investasi tersebut.

Saat hal ini ditanyakan kepada Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bapeda) Ir Tomie Herawanto.MP, ia menjelaskan jika di tahun depan akan ada revisi terkait RT/RW di Kabupaten Malang lewat Prolegda. Ia tak menampik jika dampak investasi di kabupaten Malang menjadi salah satu penyebab berkurangnya lahan sawah di Kabupaten Malang.

Meski di Perda tersebut, salah satu isinya berisikan bahwa lahan sawah bisa dipergunakan untuk gedung fasilitas umum seperti Kantor Pemerintah, Sekolah Negeri, Rumah Sakit maupun Jalan Tol.

“Dan bukan untuk gedung swasta perumahan atau pusat bisnis lainnya, dan harus diganti dengan lahan sawah dengan luas dua kali lipat,” beber Tomie Herawanto jumat (3/12/2021).

Tomie juga mengingatkan agar Invenstasi jangan di kotomi kan berbentuk bangunan. Teknologi Pertanian menurutnya juga bagian dari investasi. Pasalnya Kabupaten Malang saat ini juga dikenal sebagai penyangga pangan nasional dan Regional.

Untuk menggantinya, lanjut Tomie tidak semudah yang dibayangkan. Menurutnya ada proses yang harus dilakukan diantaranya jaminan tersedianya saluran irigasi yang memadai.

“Tapi perlu diketahui ya bahwa Irigasi dan Drainase arti dan Peruntukkannya juga berbeda,” tutur Tomie.

Ia menandaskan bahwa dengan terbitnya Perda tersebut, didalamnya juga ada reward dan punishment didalamnya. Bahkan bisa mengarah ke ranah hukum jika dilanggar.

Agar tidak terjadi Kesalahan soal alih fungsi lahan, Tomie meminta peran serta masyarakat untuk ikut mengawasinya. Jika tidak diterapkan dengan baik, maka tidak menutup kemungkinan status Kabupaten Malang sebagai penyangga pangan Nasional akan terancam.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button