BENGKULUBengkulu UtaraDaerahHeadline

IPNU IPPNU BU Apresiasi Atas Terbitnya Perpres No 82 Tahun 2021

Pewarta : Sugiasta

Bengkulu Utara,mitratoday.com-Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama, Ikatan Pelajar  Putri Nahdlatul Ulama Kabupaten Bengkulu Utara mendukung serta mengapresiasi atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 82  mengenai pendanaan penyelenggaraan pesantren.

Adanya Perpres No 82 tahun 2021 ini penting dalam membantu penyelenggaraan pendidikan di pondok pesantren, karena selama ini kegiatan pendidikan di pondok pesantren hanya di danai secara swadaya, sedangkan pondok pesantren merupakan model pendidikan tertua yang ada di indonesia.

“Kita sangat bersyukur dengan adanya anggaran untuk pesantren, sehingga nantinya dapat menunjang kebutuhan dalam mengembangkan pondok pesantren di era digital ini,”kata Humam.

Maka dalam hal ini, ia selaku alumni pondok pesantren tentunya mengapresiasi setinggi-tingginya atas disahkannya perpres tersebut.

“Apresiasi setinggi-tingginya kita sampaikan kepada pihak yang sudah berupaya dan mendukung ditetapkannya perpres ini. namun dalam hal ini saya yakin anggaran yang ada dapat menunjang kebutuhan dalam pondok pesantren, tetapi ini juga tidak lepas dari pengawasan dari pihak terkait. Maka mari kita sama-sama mendukung atas jalannya penggunaan dana yang di kucurkan nantinya,”tuturnya.

Hal senada juga disampaikan Mirantika Tiningsih selaku Ketua IPPNU Kabupaten Bengkulu Utara, rasa syukur atas terbitnya Perpres No 82 2021 karena selama ini penyelenggaraan pendidikan termasuk pengadaan sarana prasarana di pondok pesantren hanya mengandalkan swadaya dari santri dan dewan guru. Sehingga terkadang gaji yang diterima guru di pesantren tidak sebanding dengan uang bensin yang dikeluarkan.

“Semoga dengan adanya Perpres No 82 ini, Pesantren dapat terbantu dalam menyelenggarakan pendidikan, serta pengadaan sarana dan prasarana yang dibutuhkan,” Ucapnya.

Namun Mira juga mengingatkan agar Perpres ini tidak menjadi bumerang bagi pengurus pesantren. Sehingga dukungan dari semua pihak sangat diperlukan agar dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan dalam mengembangkan pondok pesantren.

“Kita sangat bersyukur dengan adanya Perpres No 82 ini namun pengawasan terhadapnya penting agar tepat sasaran dan dapat digunakan sesuai kebutuhan di pesantren,,”ujarnya.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren pada Kamis, (02/09/) lalu. Perpres ini mengatur tentang dana abadi pesantren, yaitu dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.

Salah satu partai yang mendukung terbitnya Perpres itu adalah Partai Kebangkitan Bangsa. Selain karena PKB merupakan partai yang dekat dengan pesantren, PKB juga berjuang untuk kepentingan pesantren-pesantren yang mayoritas dinaungi Nahdlatul Ulama (NU).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button