BlitarDaerahHeadlinePolitik

Isnadi : Tidak Ada Temuan Inspektorat Ataupun BPK, Proses Angket Dan Interpelasi Tidak Ada Pijakan Masalah Yang Kuat

Blitar,mitratoday.com – Belakangan ini kita, khususnya warga Masyarakat Kabupaten Blitar diramaikan dengan persoalan Hak Angket dan Hak interpelasi yang di ajukan beberapa anggota DPRD Kabupaten Blitar.

Terkait hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Blitar Fraksi PKB yakni Isnadi ST., M.SA menjelaskan bahwa hak Angket dan Hak interpelasi adalah hak setiap anggota DPR maupun DPRD yang harus dihormati.

“Pertanyaannya, mengapa ada anggota DPRD Kabupaten Blitar yang ingin mengajukan, tapi ada yang tidak ingin mengajukan,” ucap Isnadi kepada Mitratoday.com.

Lanjutnya, Eksekutif dan legislatif memiliki tugas yang sama, utamanya adalah mengelola keuangan Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan pemerintah dan meningkatkan kemakmuran dan kecerdasan rakyat yang dihimpun dalam APBD.

“Bupati melaksanakan APBD, dan dewan mengawasi pelaksanaan APBD. Keduanya menyusun Perda agar tercipta pelaksanaan pemerintahan dan APBD yang maksimal untuk kemakmuran dan kecerdasan rakyat,” jelas Isnadi ST., M.SA yang pernah menjadi Dosen Institut Tehnologi Nasinal (ITN) Malang mulai dari tahun 1982-2017 ini.

Menurut Isnadi ST., M.SA, pelaksanaan APBD setiap tahun diawasi inspektorat Daerah, BPK melalui audit dan diawasi dewan melalui sidak maupun laporan pertanggungan jawab Bupati.

“Mulai Bupati Blitar Hj Rini Syarifah menjalankan tugas tidak pernah ada temuan inspektorat, dan audit BPK selalu memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), demikian juga dewan tidak pernah menolak laporan pertanggung jawan Bupati, tahu-tahu muncul angket dan interpelasi mengangkat masalah yang terjadi beberapa tahun lalu,” imbuh Pria lulusan ITS Surabaya 1984 ini.

Disinilah, kata Isnadi munculnya perbedaan pendapat terhadap materi angket maupun interpelasi, diantara satu dan lain anggota dewan. Kemampuan, pengalaman dan kedewasaan maupun perbedaan kepentingan menyebabkan perbedaan pendapat terhadap materi angket maupun interpelasi.

“Kejadian angket di pemkab Jember beberapa tahun lalu berjalan lancar, tetapi berita yang saya pernah baca ditolak di MA saat mengajukan permohonan pemakzulan Bupati. Betapa malunya dewan bila terjadi demikian, karena akhirnya rakyat akan memahami apa yang dilakukan dewan.” Bebernya.

Idealnya, Ujar Isnadi baik angket maupun interpelasi dilakukan Dewan bila Pemkab yang dipimpin Bupati terdapat temuan inspektorat maupun BKP yang tidak bisa di perbaiki bupati.

“Dengan begitu proses hukum dan proses politik berjalan seiring, Tapi bila tidak ada temuan inspektorat maupun BPK, maka proses angket maupun interpelasi tidak ada pijakan masalah yg kuat,” ucap Isnadi Politisi PKB ini.

Bahkan untuk menyusun naskah angket dan interpelasi akan mengalami kesulitan, bisa jadi hanya masalah biasa yang ber ulang- ulang tidak sesuai dengan masalah yang didefinisikan dalam pengertian angket maupun interpelasi dalam tatib dewan.” Tutupnya.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button