BENGKULUBengkulu UtaraDaerahHeadlineHukum

Izin Dagang Expired Sejak 2018, Polres BU Amankan Seorang Warga Batik Nau Bawa Belasan Tabung Elpiji 3 Kg

Bengkulu Utara,mitratoday.com – Seorang warga Dusun Air Solok, Desa Samban Jaya, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara diamankan Polres Bengkulu Utara karena telah menimbun gas elpiji bersubsidi 3 kg. Pelaku yakni Sa (52) bekerja sebagai swasta dikesehariannya.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno, S. Sos, MH membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bermula saat anggota Polsek Baatik Nau sedang melaksanakan patroli rutin, Kamis kemarin (29/09/2022).

Ditengah kegiatan patroli, petugas menemukan adanya mobil truck Mitsubhisi jenis Coltdiesel yang membawa 19 tabung gas elpiji 3 kg tampak mencurigakan.

“Sempat terjadi perlawanan pengemudi melakukan perlawanan. Kemudian kanit reskrim meminta bantuan kepada unit tipider Polres Bengkulu Utara. Setelah Unit tipider datang memeriksa dokumen izin perdagangan ternyata surat izin perdagangan tersebut sudah tidak berlaku sampai dengan 2018,” jelasnya.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku kemudian di giring ke Polres Bengkulu Utara untuk dimintai keterangan. Bersamaan dengan itu, satu unit mobil truck dan 19 tabung gas elpiji 3 kg juga diamankan petugas.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button