Bengkulu UtaraDaerah

Jadi Pengguna Anggaran, Camat Se-Bengkulu Utara Datangi Kejari

Bengkulu Utara,Mitratoday.com-Kemarin (19/5/2020), Camat se- Kabupaten Bengkulu Utara datangi Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara. Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Junita Triana, SH.,MH didampingi Kasi Intelijen Denny Agustian, SH.,MH.

Langkah tersebut dilakukan Agar tidak menjadi masalah kedepannya terhadap anggaran Jamin Pengaman Sosial (JPS) yang dibagikan kepada masyarakat terkena dampak Covid-19 yang dilakukan oleh Camat selaku Pengguna Anggaran (PA).

“Ya, inti tujuan para camat datang ke kita meminta pendampingan hukum kepada pihak kita agar kedepannya. Dimana dalam program JPS yang dilakukan Pemkab Bengkulu Utara Camat selaku PA dalam program tersebut,”kata Kasi Datun Junita Triana.

Dengan adanya permintaan pendampingan hukum kepada Kejari Bengkulu Utara. Maka dari itu pihak Kejari Bengkulu Utara meminta kepada seluruh Camat untuk melakukan ekspose tentang program JPS tersebut, mulai dari kegaiatannya seperti apa, anggaran berapa, sasaran siapa saja, paket apa saja yang telah diberikan hingga kelengkapan administrasi.

“Ekspose ini bertujuan agar kita mengetahui seluruh kegiatan yang masing masing dilakukan oleh Camat, agar hal ini juga tidak menjadi permasalahan kedepanya,”ujarnya.

Sementara itu, Camat Arga Makmur Jon Kenedi membenarkan kedatangan mereka ke Kejari Bengkulu Utara untuk melakukan ekspose tentang pengadaan sembako yang merupakan bantuan Pemkab Bengkulu Utara yakni JPS kepada masyarakat kurang mampu yang terdampak Covid 19.

“Ya, untuk meminta pendampingan hukum kepada pengacara negara kita sengaja mendatangi Kejari Bengkulu Utara, dimana tadi kita melakukan ekspose pengadaan program JPS mulai dari proses awal hingga sampai ke pemdistribusian bantuan JPS ini,” ungkapnya.

Dirinya pun berharap pihak Kejari Bengkulu Utara selaku pengacara Negara agar dapat membantu dalam pendampingan hukum agar selruh camat selaku PA dalam program JPS ini tidak ada permaslahan kedepannya.

“Kita harapkan selaku Pengacara Negara, Kejari Bengkulu Utara dapat membantu kami para camat selaku PA dalam program JPS ini agar tidak ada peremasalahan kedepannya,” tukasnya.(Red).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button