DaerahHeadlineLampung

Jalan Tol Trans Sumatera di Kampung Gunsu Diukur Ulang

Lampung Tengah, mitratoday.com – Pihak PPK dan BPN Lampung Tengah menepati janjinya untuk mendata objek yang tidak masuk penilaian ganti rugi Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Di Kampung Gunung Sugih, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah, tanam tumbuh yang didata akan disampaikan kepada tim appraisal untuk mendapat ganti rugi, Selasa (5/12/2017).

Ketua Forum Masyarakat Pembebasan JTTS, Ibrahim Albab mengatakan bahwa seluruh masyarakat mendukung pembangunan jalan tol.

“Masyarakat Lampung Tengah tidak ada yang menentang atas pembangunan Jalan Tol di daerahnya, tetapi berharap ganti rugi lahan yang diberikan oleh pemerintah dapat benar-benar tidak memberikan kerugian bagi warga”, Ungkapnya.

Menurut beliau, Banyak rumah dan tanam tumbuh yang pindah dan tidak ada nilainya oleh Tim Apresial, ini karena PPK dalam melakukan survey dengan menggunakan sistem borong dan acak, tidak melakukan survey kepada masing-masing warga.

“Warga hanya meminta Rumah dan tanah yang diganti rugi atas pembangunan Tol di Lampung Tengah dapat membeli dan membangun kembali di Lampung Tengah, tidak lebih tidak kurang,” tegas Ibrahim.

Sebelumnya diberitakan, eksekusi lahan pembangunan Jalan Tol Trans Sumetera (JTTS) Terbanggi Besar, Lampung Tengah akan segera dilaksanakan. Meskipun, masyarakat Kecamatan Gunungsugih yang kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA) tetap memilih bertahan di rumah masing-masing.

Sekretaris Forum Masyarakat Pembebasan JTTS Sunarto menyatakan tim dari PPK dan BPN sudah turun ke lapangan mendata tanam tumbuh yang akan mendapat ganti rugi.
“kemarin tim PPK dan BPN turun mendata di Kampung Gunungsari dan hari ini giliran Kelurahan Gunungsugih. Hasil pendataan ini akan disampaikan ke tim appraisal untuk penilaian ganti rugi. Kata pihak PPK paling lama seminggu”, katanya.

Menurut anggota DPD RI Anang Prihantoro, aparat keamanan harus bersiap mengamankan jalannya eksekusi lahan yang terkena dampak pembangunan JTTS yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Keputusan kasasi sudah final, tidak ada masalah lagi. Jadi tetap akan ditumbur. Aparat keamanan, baik TNI maupun Polri, harus bersiap mengamankan jalannya eksekusi. Jika masyarakat tetap memilih bertahan, risiko chaos pasti bisa saja terjadi. Bukan hanya di Lampung yang berisiko chaos, di daerah lain yang masyarakat tetap kekukeh menolak nilai ganti rugi juga sama”, katanya.

Terkait ada objek ganti rugi yang tidak masuk penilaian yang dikeluhkan warga Kecamatan Gunungsugih, Anang menyatakan hal itu bisa diselesaikan dengan cara baik-baik.

“Kalau ada objek ganti rugi yang belum ternilai, baik itu pemakaman dan tanam tumbuh, masih bisa diselesaikan. Tapi, jika objek yang sudah dilakukan penilaian tidak bisa lagi. Pengadilan kan jalan terakhir. Musyawarah itu seharusnya sejak awal ketika PPK turun”, ujarnya.

Ditanya apakah keputusan kasasi MA bisa dibatalkan oleh presiden, Anang menyatakan hal itu bisa saja terjadi.

“Bisa saja presiden memutuskan. Tapi, saya rasa presiden kemungikinan akan berbicara sama. Keputusan kasasi MA sudah final”, ungkapnya.

Diketahui, sidang konsinyasi terkait ganti rugi JTTS Terbanggibesar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas III Gunungsugih, Lampung Tengah, Senin (27/11)sekitar pukul 13.00 WIB, berjalan lancar. Dengan keputusan kasasi MA yang menolak gugatan, warga tiga kampung di Kecamatan Gunungsugih yang terkena dampak pembangunan JTTS sepakat bertahan ketika eksekusi.(iswan)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button