DaerahDKI JakartaHeadlineNasional

Jangan Bunuh Pers, Hentikan Kriminalisasi Terhadap Wartawan

Jakarta, mitratoday.com – Berbagai kasus yang menimpa sejumlah kuli tinta alias jurnalis seakan menjadi catatan buram dalam sejarah pers di tanah air.

Apalagi sejumlah wartawan dibawa ke ranah hukum misalnya, yg terjadi terhadap wartawan di Kotabaru Kalsel dan Sumbar. Yang mana salah satu wartawan dikriminalisasi bahkan pemimpin umum media di Jakarta pun ikut kena imbasnya.

Mencermati hal itu, pengamat dan peneliti politik Indonesian Public Institute Dr.Jerry Massie, menilai Dewan Pers seakan mandul dan kurang imparsial dalam menangani kasus.

“Wartawan itu punya hak jawab dan koreksi dalam Pasal 5 jangan dulu dipidanakan,” tutur Jerry.

Baginya kehadiran Dewan Pers sebagai brigde atau (jembatan) dan membantu mana kala wartawan bermasalah maupun terlibat masalah hukum, jangan dipasung maupun dikriminalisasi.

“Barangkali saat duduk di dewan pers mereka bukan basic wartawan yang buta Tupoksi masing-masing, apa guna nya kita punya dewan pers,” kata Jerry yang juga sempat beberapa kali menjadi pemimpin redaksi.

UU Pers No 40 Tahun 1999 punya kekuatan hukum yang kuat dan absolut jangan dipreteli, katanya. Tapi saat ini justru freedom of speech seakan hilang padahal ini negeri demokrasi.

“Jika tidak becus, lebih baik mundur saja di dewan pres, jika mereka seperti ini maka dunia pers kita bisa bubar,” tutur Jerry.

Menurut Jerry, ada 43 ribu media online wajib dilindungi oleh Dewan Pers apapun itu organisasinya, Namanya saja wartawan baik itu mereka yang tergabung di PWI, AMSI, IJTI, AJI, IWO dan lain-lain.

Ke depan, Dewan Pers diisi bukan orang politis, tapi punya pengalaman menjadi pimpinan redaksi di sejumlah media mainstream.

Sementara, Jerry meminta agar ke depan UU Pers diperkuat fungsi dan perannya seperti UU KPK No 30 Tahun 2002. Jangan kriminalisasi wartawan.

Ingat! peran pers di negeri ini cukup vital. Dan bagi saya, pers adalah pilar ke-5. Jadi punya power yang cukup kuat.

Resistensi terhadap tugas wartawan merupakan pencideraan terhadap demokrasi di Indonesia. ( bang )

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button