Bengkulu UtaraDaerahHeadline

Jangan Dulu Menyimpulkan Sebagai Perbuatan Melawan Hukum

Bengkulu Utara,Mitratoday.com-Terkait adanya pernyataan salah satu oknum Advokat yang menyatakan bahwa mengkampanyekan kotak kosong selama proses pilkada merupakan perbuatan melawan Hukum, mendapat tanggapan dari berbagai pihak.

Pasalnya, dengan adanya pernyataan tersebut tentu banyak menimbulkan asumsi-asumsi ditengah masyarakat. Seolah hak dan keinginan didalam memilih terintimidasi.

Maka dari pernyataan itu, pihak media ini mencoba meminta pendapat salah satu advokat Ternama Provinsi Bengkulu, yaitu Nediyanto Ramadhan, SH.MH.

Beliau menyampaikan bahwa terkait persoalan itu, ada beberapa aspek yang harus diperhatikan. Diantaranya, Yang pertama lihat dulu apakah dalam ketentuan pidana pemilu perbuatan tersebut termasuk tindak pidana atau bukan?,”Karena kita menganut asas legalitas. Harus ada aturannya dulu baru perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, jika tidak maka tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum.”Kata Pria yang akrab dipanggil Nedi Akil ini.

Kemudian, yang Kedua ia menyampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memiliki regulasi dan kewenangan, termasuk teknis penyelenggaraan pemilu.

“Jangan dulu menyimpulkan sebagai perbuatan melawan hukum.” Tandasnya.

Selanjutnya yang Ketiga Nedi menjelaskan jikalau Masyarakat mempunyai hak memilih, dan mempunyai kebebasan untuk memilih.

“Jika calon tunggal, logika hukumnya apakah wajib memilih calon tunggal tersebut? Jawabannya tentu tidak, karena ini berkaitan dengan hak setiap orang untuk menentukan pilihannya.” Ujarnya.

Dan yang Keempat, mengkampanyekan kotak kosong jika dikemudian hari hal tersebut menjadi regulasi KPU, maka hal itu dapat dibenarkan.

“Itu sudah dibahas, jangan menafsirkan sendiri ketentuan UU Pemilu. Apalagi sebagai Kuasa Hukum calon Bupati. Tafsiran resmi adalah yang dibuat pembentuk UU sebagaimana dalam penjelasan resminya.”Tutur Nedi yang juga merupakan dosen Hukum Pidana Pemilu ini.

Terakhir ia menegaskan bahwa terkait himbauan-himbauan resmi itu merupakan kewenangan KPU.

“Himbauan resmi itu adalah kewenangan KPU. Karena mereka selaku penyelenggara pemilu bukan advokat. Dan tidak ada kotak kosong, yang ada itu kolom kosong.”Tegas Nedi.(AV).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button