DaerahLampungLampung Utara

Jaringan Komunikasi Layanan Internet Desa Sido Rahayu Diduga Tak Gunakan ISP dan Langgar Perda

Pewarta : Elva

Lampung Utara,mitratoday.com-Pembangunan Jaringan Instalasi Komunikasi dan Penyediaan Jasa layanan Internet Desa Sido Rahayu dan Desa Papan Asri Kecamatan Abung semuli di Duga tak menggunakan Jasa ISP dan tak kantongi izin serta diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung utara.

Hal ini disampaikan langsung oleh SL, mantan Pelaksana Tetap Kepala Dinas Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Lampung Utara, pada awak media melalui sambungan Telephone pribadinya, selasa (11/05/2021).

Dalam keteranganya, SL menjelaskan,”Pembangunan Jaringan Instalasi Internet dan Komunikasi Desa, harus melalui Perizinan dari Dinas Komunikasi dan Informasi, Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Daerah tahun 2020 Kabupaten Lampung utara,”jelas SL.

“Pembangunan dan Penggunaan Jasa layanan Internet di Desa, harus melalui Perusahaan Provider resmi penyedia jasa Layanan Internet (Isp) dan wajib memiliki izin resmi dari Dinas Komunikasi dan Informasi, sesuai dengan perizinan dan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung utara. Apabila tidak memiliki perijinan, maka dapat diberikan Sanksi tegas berupa Penyitaan oleh Balai Monitor (Balmon),”tegasnya.

Hal berbeda di sampaikan oleh Heri, Pendamping Kecamatan Abung selatan, saat di hubungi media melalui sambungan Telephone aplikasi Whatsapp, Heri menjelaskan,”Terkait Pembangunan Jaringan Iayanan Internet Desa, Maaf, saya kurang paham soal itu, soalnya saya nggak paham bener soal itu. Setahu saya, pengerjaanya di lakukan oleh pihak Ketiga, Sebuah Lembaga Swadaya masyarakat (LSM),” jelas Heri.

“Soal perizinannya, saya tidak tahu sama sekali. Saya tidak paham soal itu,” kelitnya polos.

Ketika Media mencoba mengkonfirmasi serta menanyakan beberapa poin item pekerjaan di tahun 2020 Yang Tertuang di APBDES, kepada Pejabat Sementara, namun Giono selaku pj tidak mengindahkan pertayaan dari awak media.

Berikut anggaran point kegiatan :

  1. Anggaran Publikasi Desa untuk Pembuatan Baliho dan poster (Baner) sejumlah Rp :20.000.000
  2. emeliharaan gedung prasarana kantor desa Rp :
  3. Peyediaan sarana aset tetap/perkantoran Rp :
  4. Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp.30.0000.000

Diharapkan kepada pihak instansi yang terkait agar dapat memeriksa kegunaan uang yang di kucurkan Pemerintah pusat melalui Angaran Dana Desa, khusus nya di Desa sidorahayu dan Desa Papan Asri.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button