DaerahHeadlineMalangPolitik

Jawab Kerinduan Masyarakat, Abah Anton Pastikan Maju Pilkada Kota Malang 2024 Melalui PKB

Malang,mitratoday.com – Harapan dan kerinduan warga kota Malang terhadap sosok Abah Anton agar maju dalam Pilkada tahun 2024 mendatang sangatlah besar.

Hal tersebut nampak dari berbagai banner, poster, dan spanduk dukungan yang terpasang diberbagai sudut-sudut penjuru jalan di kota Malang, yang berisikan dukungan terhadap sosok Wali kota Malang periode 2013-2018 tersebut untuk maju dalam konstelasi pemilihan Wali kota Malang tahun 2024.

Dalam wawancara eksklusif dengan Pokja Jurnalis Online (PJO) Malang di kediamannya yang terletak di jl. Joyo Agung, kelurahan Tlogomas, Kota Malang, Sabtu (27/04/2024), Moch. Anton menegaskan akan maju dalam Pilkada kota Malang pada November 2024.

Abah Anton begitu beliau dikenal oleh masyarakat khususnya kota Malang melihat ada fenomena di masyarakat dalam Pilkada 2024. Dalam pandangannya, saat ini masyarakat banyak yang berharap muncul sosok figur pemimpin yang dekat dengan masyarakat.

“Ada harapan besar masyarakat dalam pesta demokrasi Pilkada 2024 agar saya maju untuk ikut konstelasi,” ucapnya.

Bak gayung bersambut, Abah Anton pun siap untuk mengemban harapan, keinginan, dan kepercayaan masyarakat terhadap dirinya agar maju dalam Pilkada kota Malang tahun 2024 dengan mengikuti proses penjaringan di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Alhamdulillah, setelah tahapan demi tahapan kita lalui, akhirnya saya putuskan untuk maju mencalonkan dalam perhelatan Pilkada Wali kota Malang, kita akan ikut dalam penjaringan. Insyaallah nanti, hari Senin pagi, kita akan mendaftar di DPC PKB kota Malang,” tegasnya.

Menurut Abah Anton, alasannya mendaftar di PKB selain dikarenakan prosedur penjaringan yang dilakukan oleh PKB sangat bagus dan terbuka, juga saat ini hanya Partai PKB yang sudah membuka penjaringan calon Wali kota.

Meski demikian, banyak warga masyarakat kota Malang yang masih ragu dan bertanya-tanya dengan status Abah Anton yang pernah menjadi mantan Narapidana korupsi. Sebagian masyarakat menilai bahwa Abah Anton belum bisa maju pada Pilkada 2024 berdasarkan putusan MK nomer 56/PUUXVII/2019, dan sebagian masyarakat lainnya beranggapan bahwa Abah Anton sudah bisa maju setelah menjalani seluruh proses tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Abah Anton menjelaskan bahwa berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah, yang dalam putusan tersebut, Abah Anton dijatuhi hukuman dua tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan, serta dicabut hak politiknya selama dua tahun terhitung setelah menjalani masa hukuman.

“Soal itu kita sudah beres, mengenai UU yang mengatur terkait mantan Narapidana tidak boleh mencalonkan atau hak politik saya di cabut, Saya kan sudah melalui tahapan demi tahapan, dan sudah saya lalui semua. Kita sudah mengurus segala dokumen, mulai SKCK, ke KPU, dan lain sebagainya. Mengenai aturan PKPU (peraturan komisi pemilihan umum) Tahun 2019 tersebut, saya kan masih mengikuti peraturan PKPU tahun 2016. Saya diputuskan inkrah oleh pengadilan pada 10 Agustus 2018, dan keluar pada Maret 2020. Jadi sudah beres semua sesuai prosedur, apalagi juga dikuatkan dengan putusan PTUN,” terangnya.

Lebih lanjut, Abah Anton juga mengatakan hingga saat ini sudah banyak partai yang ingin meminangnya bergabung untuk diusung sebagai Cawali, namun pihaknya belum akan memutuskan akan menerima dalam waktu dekat.

“Terus terang banyak sekali partai yang mengkomunikasikan dengan saya yang artinya menginginkan saya untuk bisa bekerjasama untuk lima tahun kedepan, dan saat itu belum sepenuhnya saya terima, yang membuka peluang untuk saat ini baru PKB (Partai Kebangkitan Bangsa),” pungkasnya.

Dengan majunya Abah Anton sebagai Bakal Calon Wali kota Malang, dipastikan akan memanaskan suhu politik dalam Pilkada kota Malang November mendatang.

Pewarta : Aril

Bagikan

Rekomendasi

One Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button