DaerahDKI JakartaHeadline

Jika Ditahan KPK, Zumi Zola Pasrah

Mitratoday.com Jakarta – Gubernur Jambi Zumi Zola hari ini, Senin 9 April 2018, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Ia akan diperiksa sebagai tersangka pada kasus gratifikasi proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Apakah akan ditahan?

Kepada wartawan, penasehat hukum Zumi Zola, Handika Honggowongso, memastikan kliennya akan memenuhi panggilan KPK.

Zumi, kata dia, juga akan kooperatif bila usai menjalani pemeriksaan dilakukan penahanan.

“Kalau hari ini (klien kami) harus menjalani penahanan, kami akan patuh,” kata Handika di kantor KPK, Jakarta, Senin, 9 April 2018.

Handika berharap pemberkasan kasus Zumi Zola segera rampung, supaya bisa segera diuji di persidangan.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa hari ini merupakan pemanggilan ulang terhadap tersangka Zumi Zola. Karena itu, ia berharap Zumi bisa bersikap kooperatif.

“Agar proses ini juga bisa segera selesai,” kata Febri.

Untuk diketahui, pada kasus ini, Zumi Zola bersama Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi, Arfan, ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi senilai Rp 6 miliar.

Kasus ini terkuat dari pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada November 2017 lalu di Jambi.(Arian Arifin)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button