BlitarDaerahHeadline

Joko Prasetyo : Kejaksaan Blitar Harus Mengusut Tuntas Dugaan Tindak Pidana Kasus Sewa Rumdin Wabup Blitar

Blitar,mitratoday.com – Kasus sewa rumah Wakil Bupati Blitar terus bergulir, sudah kedua kalinya LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) pimpinan Joko Prasetya melakukan aksi Demontrasi agar pihak Kejaksaan mengusut tuntas Kasus ini.

Hari ini Massa GPI Blitar pimpinan Joko Prasetya mengelar lagi aksi demonstrasi di Kejaksaan Negeri Blitar, setelah sebelumnya massa aksi dari LSM GPI mendatangi Inspektorat Pemkab Blitar.

Aksi demo ini dilakukan agar ada transparansi terkait dengan sewa rumah dinas wakil bupati. Karena ada dugaan bahwa sewa rumah itu ada pelanggaran UU No 23 Tahun 2014 pasal 76. Dimana pelanggaran tersebut ada pada sewa rumah yang ternyata tidak di tinggali oleh wakil bupati. Selain itu, uang sewa diduga masuk ke rekening keluarga bupati.

Di Kantor Kejaksaan Negeri Blitar massa aksi dari GPI Blitar sempat berorasi sebentar menyuarakan terkait dengan penyelidikan kasus sewa rumah dinas Wakil bupati Setelah berorasi, masa kemudian masuk ke dalam Kejaksaan Negeri Blitar dan di temui oleh Kasi Pidsus Agung Wibowo, SH.

Saat mendengarkan beberapa informasi yang diberikan oleh Ketua GPI, Joko Prasetya, Kasi Pidsus Agung Wibowo, SH. mengatakan,” Bahwa, pihak kejaksaan akan mengumpulkan semua informasi dan data. Karena tidak menutup kemungkinan ada tindak lanjut terkait dengan penyelidikan sewa rumah dinas tersebut. Jika di temukan fakta terkait dengan sewa rumah dinas tersebut.

Artinya kita meminta bantuan dan dukungan dari teman teman terkait data dan informasi. Karena tidak menutup kemungkinan penyelidikan sewa rumah dinas wakil bupati terus di lanjutkan.” Ujar Agung

Joko Prasetyo Komandan GPI mengatakan dengan tegas ,”Bahwa Kejaksaan Negeri Blitar harus mengusut tuntas dugaan adanya tindak pidana dalam kasus sewa rumah dinas Wakil Bupati yang ternyata rumah tersebut milik Bupati Blitar dan uang sewa rumah tersebut di duga masuk ke rekening salah satu kerabat Bupati Blitar Rini Syarifah.

Ketika di Kantor Inspektorat Kabupaten Blitar Joko Prasetya mengatakan, Inspektorat Sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintahan dalam pengawasan intern pemerintahan harusnya bisa melakukan langkah sesuai dengan tupoksi nya dalam hal sewa Rumah Wakil Bupati Blitar, “Karena ada dugaan uang sewa rumah itu mengalir ke rekening keluarga.” ujar Joko Prasetya.

Kepala Inspektorat Kabupaten Blitar, Agus Chunanto kemudian menyampaikan bahwa semuanya telah dilakukan pemeriksaan.

“Dalam hal ini juga sudah mengirimkan laporan ke BPK Provinsi. Untuk selanjutnya nanti akan diberikan LHP nya. Yang jelas kita menunggu untuk LHP BPK, nantinya akan ada keterangan terkait dengan hal tersebut. Artinya BPK akan memberikan informasi terkait dengan rekomendasi dari hasil laporan pemeriksaan.” Ujar Agus.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button