DaerahHeadlineriau

JPU Kejari Dumai Hengky Munte Tuntut 5 Terdakwa Pemilik 30 Ribu Butir Pil Ekstasi

Dumai,mitratoday.com –  Selasa (26/02/19) tepat pukul 16:00 wib, Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Dumai menyidangkan perkara tindak pidana pemilik 30 ribu butir Pil Ekstasi, dengan Lima Orang terdakwa, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejari Dumai Hengky Pransiscus Munte SH.

Ke Lima orang terdakwa yang di tuntut JPU Hengky Munte SH, Gita Hermawan, Ahman Apandi, Tengku Nardi, Kairuddin alias Asong dan Julkaeri, secara berpariasi.

Perbedaan tuntutan terhadap ke lima terdakwa itu, menurut JPU Kejari Dumai Hengky Munte SH, sudah sesuai dengan pakta hukum persidangan yang dimana meringankan dan memberatkan para kelima terdakwa, dan itu sudah sesuai peran nya masing masing terdakwa didalam hal perkara tindak pidana narkoba golongan satu jenis ekstasi sebanyak 30 ribu butir tersebut.

Seperti terdakwa Ahman Apandi dan Kairuddin alias Asong misalnya, ke Dua terdakwa ini dikenakan tuntutan seumur hidup, menurut JPU Hengky Munte SH ke Dua terdakwa melanggar pasal  114 ayat 2 tentang narkotika.

Sedangkan dengan terdakwa Gita Hermawan. Dalam perkara tindak pidana narkoba Pil Ekstasi 30 butir ini JPU Kejari Dumai menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara. Sementara dengan terdakwa  Julkaeri dan Tengku Nardi, kedua terdakwa ini dituntut 18 tahun penjara.

JPU Hengky Munte, ketika di konfirmasi awak media ini seusai persidangan, karna tuntutan nya berpariasi kepada kelima terdakwa, menurut nya ke Tiga terdakwa Gita, Julkaeri dan Tengku Nardi melanggar pasal 114 ayat 2 junto  pasal 127 hurup A,  ujarnya.

Sidang kelima terdakwa pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ini, majelis hakim yang terdiri dari Aziz Muslim SH sebagai ketua majelis persidangan serta dibantu Dua orang hakim anggota Liena SH M HUM dan Adiswarna Chainur SH CN MH. Dan sidang pun dilanjutkan Dua minggu kedepan dengan agenda pembacaan pembelaan dari kelima terdakwa melalui kuasa hukum nya Destiur Hasibuan SH. (E. Manalu)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button