DaerahDumaiGeragaiHeadlineHukum

JPU Kejari Dumai Tuntut Pidana Mati 5 Terdakwa Pemasok Narkotika 166 Kg

Dumai,mitratoday.com – Jaksa Penuntut Umum Kejari Dumai menuntut 5 orang terdakwa dengan hukuman kurungan penjara pidana mati. Kelima terdakwa yang dituntut hukuman mati yakni EP, AJ, YT, RA, dan RS.

Sementara barang bukti dari para Kelima terdakwa totalnya narkotika berjumlah 166 Kg Shabu dan 18 bungkus plastik bening berisi tablet segitiga warna biru dan merah mengandung Narkotika pFPP (paraFluorofenilpiperazin).

“Total berat keseluruhannya ± 5.657,26 gram atau 16.568 butir, dan seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan,” Ujar Jaksa, Iwan Roy.

Lebih lanjut Kasi Pidana Umum Kejari Dumai ini menuturkan bahwa Kelima terdakwa telah terbukti bersalah memasokkan Narkotika golongan satu. Seperti terdakwa EP memasok 120 bungkus yang disimpan didalam 4 buah karung dengan total berat keseluruhan ± 128.827,2 gram.

“Terdakwa AJ dan Terdakwa YT memasok 10 bungkus Narkotika seberat 10.562,6 gram.” Tandasnya.

Sedangkan terdakwa RA dan RS memasok 11 bungkus plastik kemasan teh cina warna hijau berisi kristal bening mengandung narkotika jenis shabu dengan total berat keseluruhannya 11.266,7 gram.

Dan 25 bungkus plastik kemasan teh cina berisi kristal bening yang mengandung narkotika dengan total berat 25.603,7 gram dan 18 bungkus plastik bening berisi tablet segitiga warna biru dan merah mengandung narkotika pFPP (paraFluorofenilpiperazin) total berat keseluruhan 5.657,26 gram atau 16.586 butir.

Akibat perbuatan para terdakwa menurut JPU Iwan Roy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman terberat berupa pidana mati,” Cetusnya.

Sidang dilaksanakan secara langsung di ruangan sidang utama Pengadilan Negeri Dumai, dan Abdul Wahab SH MH sebagai ketua majelis persidangan serta dibantu Dua Orang Anggota hakim Edi Siong SH dan Alfarobi SH. dan para terdakwa didampingi oleh penasehat hukum nya.

Pewarta : E Manalu

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button