DaerahDumaiHeadlineHukum

JPU Tuntut Terdakwa Pembakar Istri 20 Tahun Penjara

Pewarta : E Manalu

Dumai,mitratoday.com-Pengedalin Negeri Kelas IA Kota Dumai, kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan pembakaran istri dengan terdakwa Reswanto Als Nanang Bin Sartomo dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai Rabu (03/11/2021).

JPU Priandi SH, dalam tuntutanya menuntut terdakwa Reswanto 20 tahun kurungan penjara karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana melanggar pasal 340 KUHP.

“Terdakwa Reswanto terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan membakar istrinya sendiri Rahmi ketika istrinya sedang tertidur, maka dengan itulah terdakwa tetbukti melanggar pasal 340 KUHP,” ujar Priandi.

Tuntutan 20 tahun penjara kepada terdakwa menurut Priandi sudah dipertimbangkan betul karena terdakwa Reswanto telah tega menghilangkan nyawa istrinya sendiri, cetus Priandi pada media ini.

Reswanto jadi pesakitan di PN Kelas IA Dumai, karena membakar istrinya sendiri dengan cara menyiramkan bensin ketubuh Korban RAHMI yang sedang tidur lalu membakarnya.

Sementara itu agenda sidang Minggu depan mendengarkan pledoi dari terdakwa,” kata Priandi.

Sidang dipimpin Abdul Wahab SH sebagai ketua majelis didampingi dua orang angota hakim Relson Nababan SH dan Taufik Naenggolan SH.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button