DaerahSumatera Utara

Jual Sabu 1/2 Kg Di Perbaungan, Anak Amplas Di Dor Satresnarkoba Polres Sergai

Pewarta : Marwan

Serdang Bedagai,Mitratoday.comSatresnarkoba Polres Serdang Bedagai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu. Dengan menyaru sebagai pembeli (under cover buy) akhirnya tersangka diciduk dengan barang bukti sabu seberat 500 gram (0.5 Kg).

Tersangka RF (36) ditangkap petugas di pinggir Sungai Jalan Kabupaten Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai, dengan barang bukti sehelai plastik klip transparan yang berisikan narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 500 gram (0.5 kg), 1 HP, 1 kotak lampu Hannochs, 1 tas merk voltker warna biru, Rabu (16/9/2020) sekira pukul 22.00 Wib.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang SH,MHum mengatakan kepada wartawan, Sabtu (19/9/2020) identitas tersangka RF (36) warga Kecamatan Medan Amplas.

“Pengungkapan kasus ini menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya transaksi sabu yang dilakukan tersangka bersama seorang temannya, namun sayangnya dia tidak diketahui identitas temannya tersebut.”Jelas Kapolres.

Selanjutnya, Tim mencoba melakukan undercover buy dan disepakati untuk melakukan transaksi di tepi sungai Jalan Kabupaten Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan,”Namun ketika tersangka RF datang menghampiri personel yang menyamar, Tersangka langsung diamankan,. Sedangkan temannya langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Honda jenis Vario Warna Merah No Pol tidak diketahui.”Kata Kapolres.

Lagi-lagi pada saat hendak diamankan tersangka RF melakukan perlawanan sehinga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki kanannya, dan kemudian langsung diamankan serta dilakukan penggeledahan di dalam tas yang dibawanya.

“Petugas menemukan kotak lampu hannochs yang berisikan 1 (satu) almunium foil yang berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat sekitar 500 gram (1/2 Kg), lalu tim membawa tersangka ke Rumah Sakit untuk dilakukan tindak medis. Kemudian dilakukan interogasi awal terhadap tersangka. RF menerangkan disuruh Ibas untuk menemui temannya yang tidak diketahui identitasnya oleh tersangka di depan SPBU seputaran Amplas untuk mengantarkan Sabu-Sabu ke Perbaungan.”Ujar Kapolres.

Lalu dilakukan pengembangan ke Medan dengan memancing Ibas,namun sesampainya di Amplas, Ibas tidak dapat dihubungi dan tersangka RF tidak mengetahui alamat rumah Ibas.

“Selanjutnya Tim mengamankan tersangka dengan barang bukti. Untuk kasusnya sedang dikembangkan Satresnarkoba,”Pungkas Kapolres.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button