DaerahHukumKriminalSumatera Utara

Jual Sabu, Mantan Residivis Kasus Pencurian Diringkus Tekab Polsek Dolok Masihul

Penulis : Marwan

Serdang Bedagai,Mitratoday.com-Meski pernah mengalami hukuman dipenjara selama tiga bulan ternyata tidak membuat MR (36) Jera. Pasalnya, Mantan resedivis Kasus pencurian itu Kembali Ditangkap Tekab Polsek Dolok Masihul atas kasus peredaran Narkoba, Jumat (27/3/2020) sekira pukul 22:55 WIB.

Informasi diperoleh Mitratoday Pelaku yang tinggal di Dusun VII Desa Dolok Menampang Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai itu ditangkap di pinggir jalan menuju kebun kelapa sawit miliknya yang terletak di Dusun 1 Desa Dolok Menampang Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari Hasil penangkapan pelaku yang dikaruniai satu anak ini, Polisi mengamankan barang bukti Satu kotak rokok merk Marlboro yang berisi 2 lembar plastik klip transparan berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkoba jenis sabu, 1 lembar plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkoba jenis sabu dengan berat 1,48 gram dan 2 lembar plastik klip transparan kosong.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH.,M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Sabtu (28/3/2020) membenarkan penangkapan tersebut tersangka ditangkap atas menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Dolok Menampang, Kecamatan Dolok Masihul.

Selanjutnya Team melakukan penyelidikan sesuai informasi tersebut, setelah dilakukan penyelidikan team melihat pelaku sesuai dengan ciri ciri yang di informasikan berada di pinggir jalan sehingga team melakukan penangkapan.

“Tersangka saat di introgasi mengaku sudah pernah dihukum penjara selama 3 bulan dalam kasus percobaan pencurian pada tahun 2019. Bahkan dirinya sejak awal tahun 2019 sudah menggunakan maupun menjual sabu.”Kata Kapolres.

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang yang bernama RL warga Desa Kebun Ubi kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai. Bahkan tersangka mengaku membeli barang haram itu langsung kerumah RL dan terakhir beli pada hari Jumat (27/3) kemarin sekira pukul 18:20WIB,”ujar Mantan Kapolres Batubara.

Selanjutnya, Team bergerak cepat kediaman tersangka RL yang berada di Kecamatan Teluk Mengkudu, namun tersangka RL tidak berada di rumah dan sudah melarikan diri.

Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Dolok Masihul dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polre Sergai untuk proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,”ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button