DaerahHeadlineLampungLampung Tengah

Jual Shabu Di Kampung Orang, Maud Meradang Di Bui

Lampung tengah,mitratoday.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Ciduk  pengedar sabu di jalan raya depan pasar Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung Kabupaten setempat.

Daud (50) Warga Kampung Aji Pemanggilan Rt 01 Rw 01 Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah, Selasa (06/08/2019), Saat sedang santai di pasar Simpang Agung.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si. Kasat Reserse Narkoba Iptu Andre Try Putra, S.Ik, MH, Menjelaskan bahwa pelaku Daud hendak mengedarkan di wilayah Simpang Agung dan sekitarnya.
“Karena warga resah akan peredaran narkoba dan melaporkan ke saya, jadi saya perintahkan anggota untuk mencroscek laporan tersebut,”ujarnya.
Selanjutnya anggota diperintahkan bergerak untuk melakukan penyelidikan tentang informasi warga sesuai dengan ciri – ciri yang disebutkan dan anggota langsung mendekat kepada pelaku.
“Daud yang masih nongkrong setelah didekati, hendak Kabur dan membuang sesuatu,”kata Kasat Resnarkoba.
Namun salah satu anggota sigap dan menangkap kerah baju Daud sehingga langkahnya terhenti, kemudian anggota bersama Daud mencari bungkusan yang dibuang saat Daud nongkrong.
“Sebelum ditangkap ditemukan Dua belas bungkus plastik klip berisi sabu berikut Satu buah wadah permen Frozz,”tegasnya.
Dan dilakukan introgasi terhadap pelaku Daud bahwa  barang tersebut miliknya, serta di buatkan Laporan Polisinya dengan Nomor : LP /1013-A/VIII/2019/Polda Lpg/Res Lamteng. Tgl 06 Agustus 2019.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku Daud dijerat pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara,” tutup Kasat Res Narkoba.
(Iswan)
Attachments area
Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button