DaerahHeadlineLampung

Jualan Di Wilkum Polres Lamteng, JA Meradang Dua Pasal Jelas Dilanggar

Lampungtengah,mitratoday.com-Meski hanya berjarak sekitar 500 meter dari markas Kepolisian Resort Lampung Tengah, JA seorang pengedar tak kendor niat nya menjual Shabu dilingkungan tempat tinggalnya.

Ulah pelaku terhenti setelah kediamannya dijalan Mutiara RT 01/RW 06 Kelurahan Gunung Sugih Kecamatan Gunung Sugih digerebek satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah Rabu kemaren (13/03/19).

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi : LP/.357-A /III/2019/POLDA LPG/RES LAMTENG, Tgl 13 Maret 2019.Berdasarkan informasi anggota Sat Reserse Narkoba mendatangi rumah JA bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba jenis Shabu.

“Saat dilakukan penangkapan terhadap JA sedang duduk di dapur, dan dilakukan penggeledahan badan dan sekellilingnya ditemukan 10 (sepuluh) bungkus Shabu yang ditemukan dibawah meja dapur,”ungkap Iptu Dailami CH SH.

Tambah kasatnarkoba, Setelah ditanyakan kepada seorang laki laki tersebut bahwa shabu tersebut adalah miliknya, dan akan di jual kembali.Atas kepemilikan barang haram tersebut dan guna pengembangan lebih lanjut saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Lampungtengah.

“Guna penyelidikan lebih lanjut pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 12 tahun penjara,”tegas IPTU Dailami CH, SH.(Iswan)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button