Kabupaten Malang Siap Menyambut GISA Kependudukan
Kabupaten Malang, Jawa Timur – Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA) Kependudukan telah diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Instruksi Nomor 470 tertanggal 7 Februari 2018. Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
GISA Kependudukan merupakan tahap ketiga yang diluncurkan oleh Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri setelah Dukcapil mampu memberikan pelayanan kependudukan masyarakat Indonesia.
Diluncurkan sejak awal tahun 2018, GISA Kependudukan mengikat seluruh Provinsi dan kabupaten/kota di dalamnya. Untuk merealisasikan amanat dalam Instruksi Mendagri nomor 470. Salah satunya adalah terwujudnya satu desa di satu kecamatan mengenai desa sadar adminduk di tingkat kabupaten.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang, Sri Meicharini, mengatakan, bahwa memang ada program baru bernama GISA Kependudukan.
“Betul sekali, ini baru ada rakornas di Batam mengenai hal tersebut,” kata Rini sapaan akrab Kadispendukcapil Kabupaten Malang,kepada Mitratoday.com Rabu siang (14/2/2018).
“GISA Kependudukan merupakan gerakan nasional dalam upaya membangun kesadaran masyarakat di tingkat desa dan kelurahan yang sadar administrasi kependudukan.
Lewat GISA ini masyarakat didorong semakin sadar mengenai pentingnya adminduk. Selain itu dengan GISA akan mempermudah kepengurusan adminduk di bidang apapun dalam masyarakat,” ujar Rini.
Disinggung mengenai target yang ditetapkan dalam GISA, yaitu terbentuknya desa sadar adminduk di setiap kecamatan, pihak Dispendukcapil Kabupaten Malang siap untuk menyukseskan hal tersebut.
“Tentunya kita siap untuk itu. Tapi karena ini gerakan baru, kita akan sosialisasikan dulu terhadap masyarakat melalui berbagai media yang ada,” lanjut mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Malang.
Ada empat program dalam menciptakan ekosistem yang mendukung GISA Kependudukan. Yaitu, program sadar kepemilikan dokumen kependudukan, pemutakhiran data, pemanfaatan data kependudukan serta pelayanan data kependudukan untuk mencapai masyarakat yang bahagia,” tambah Rini.
Empat program GISA Kependudukan tersebut, bersifat dua arah, yaitu bagi masyarakat dan aparatur Dispendukcapil. Hal ini terlihat dari adanya program peningkatan perilaku aparatur dalam pelayanan dan penyederhanaan mekanisme dan syarat dalam adminduk. Selain itu adanya peningkatan inovasi dalam pelayanan serta pengembangan sistem adminduk secara online.
“kita memiliki hal-hal tersebut. Tinggal menguatkan sosialisasi sadar adminduk secara massif. Target terwujudnya satu desa sadar adminduk di satu kecamatan, optimis bisa dilaksanakan.Kemendagri juga akan memberikan reward nantinya bagi desa, kecamatan, kabupaten/kota serta provinsi sadar adminduk,” tutup Rini. (GT)