DaerahLampung

Kadarsyah STBR, Akan Laporkan Oknum Yang Menghalangi Ganti Rugi Jalan Tol Trans

Tulang Bawang, mitratoday.com – Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) Tujuan Lampung –  Palembang, yang di kerjakan oleh PT. WASKITA, yang di canangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 april 2015, Saat ini masih dalam pengerjaan. Yang mana dalam proses pengerjaan jalan Tol tersebut, banyak, bangunan, tanah, dan tanam tumbuh, milik Masyarakat setempat yang tekena gusur jalan tol tersebut.

Salah satunya tanam tumbuh milik Pak. Kadarsyah,STBR, yang terkena gusur jalan Tol, yang terletak di Lokasi HGU PT. Huma Indah Mekar (HIM), yang di kelola atau di Garap olehnya selama ini. lahan yang terletak di Kelurahan Menggala selatan, kec. Menggala, kabupaten Tulang Bawang. Provinsi Lampung.

Kadarsyah, STBR menerangkan kepada Kepala Perwakilan Provinsi Lampung “media Online Mitra Today.Com”, Saptu (02/06/18), bahwa dirinya adalah Pemilik tanam tumbuh yang sah yang berada di beberapa titik lokasi PT.Huma Indah Mekar (HIM).

“Saya bukan mengaku ngaku bahwa tanam tumbuh itu milik saya, karena saya punya dasar hukum kepemilikan, seperti surat kepemilikan tanam tumbuh yang berlokasi di PT.Huma Indah Mekar (HIM) yang di ketahui oleh Lurah Menggala Selatan, Camat Menggala dan Badan Pertanah Nasional (BPN) Provinsi Lampung, serta hasil Nominatif dari Kanwil Provinsi Lampung dan di Palitdasikan juga oleh Kanwil Provinsi Lampung yang menyatakan bahwa itu benar milik, Kadarsyah,STBR jelasnya.

Juga setelah kami lakukan Konfirmasi kepada Scurity PT. Huma Indah Mekar (HIM) Supardi dan anggota yang lainya Menyatakan Bahwa memang benar yang mereka ketahui selama ini yang mengelola tanah tersebut Bapak Kadarsyah, Saya Tau Persis Dari dia mulai membajak, menanam, memupuk Hingga merawatnya itu adalah Pak Kadarsyah, STBR lokasi yang berada di kawasan PT.Huma Indah Mekar (HIM), karna dia selalu meminta Izin terlebih dahulu ke Pos Scurity ketika ingin melakukan Aktivitas di kebon singkong tersebut.

Dan setelah keluar hasil Palidasi di beri waktu 14 hari oleh Kanwil Provinsi Lampung jika ada yang ingin mengugat kepemilikan tanam tumbuh tersebut. apa bila, dalam 14 hari tidak ada yang menggugat, maka tanam tumbuh tersebut dinyatakan Sah milik Pak Kadarsyah, STBR. oleh sebap itu pihak jalan Tol Waskita telah membuat surat Kompensasi dengan saya Kadarsah, STBR, atau telah sepakat bahwa pihak dari Waskita akan menganti semua kerugia tanam tumbuh yang ada di atas lokasi HGU PT. Huma Indah Mekar (HIM) tersebut, Kepada Pihak Yang mengelola atau yang menggarap lahan tersebut, sesuai dengan keputusan yang telah disepakati bersama.

Setalah detik-detik pencairan Dana ganti rugi yang akan di berikan dari Pihak jalan Tol Waskita kepada Kadarsyah, STBR kurang lebih 4 Bulan setelah di Palitdasikan oleh Kanwil Provinsi Lampung bahwa tanam tumbuh Sah milik Kadarsyah,STBR. Kok baru sekarang ada yang menggugat ke Badan Pertanaha Negara (BPN) Kabupaten Tulang Bawang yaitu saudara Budi, yang menyatakan bahwa tanam tumbuh tersebut adalah milik saya pungkasnya.hingga akhirnya pencairan ganti rugi tersebut di tunda.

Lalu saya menanyakan kepada Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Tulang Bawang, Berdasarkan apa Bapak budi mengklim tanam tumbuh tersebut yang jelas-jelas itu milik saya ucap Pak Kadarsyah, STBR, kepada salah satu oknum Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Tulang Bawang, yang langsung mengatakan berdasarkan surat ini, di tunjuklah oleh oknum Badan pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Tulang Bawang selembar surat gugatan yang telah dibuat oleh saudara Budi, tapi kami ingin minta poto cofy surat tersebut tidak di perbolehkan bahkan ingin melihat isi surat tersebut juga tidak di ijinkan oleh oknum Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Tulang Bawang tersebut.

Oleh sebap itu dalam waktu dekat ini, saya Kadarsyah,STBR dan didampingi oleh saudara Gunawan DPD FORKORINDO, akan melaporkan perkara ini ke Polda Lampung, adanya para oknum yang mencoba menghalangi ganti rugi jalan Tol, apa bila tidak di ganti rugi tanam tumbuh tersebut, maka pengerjaan jalan Tol tersebut akan terhambat, dan ini akan sangat merugikan Negara. Ungkap Kadarsyah,STBR.(Yudi.W)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button