Bengkulu SelatanDaerahHeadline

Kades Betungan Kecamatan Kedurang Masih Berstatus Rangkap Jabatan

Bengkulu Selatan,mitratoday.com – Kepala Desa Betungan Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan masih menyandang status rangkap jabatan, selain menjadi kepala desa Betungan beliau juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Saat dikonfirmasi melalui Whatsap, Kades/PPPK mengatakan masih proses, “Cuti diluar tanggungan negara,” Jelas Yita Purwanti.

Ini sangat mustahil jika proses cuti yang diajukan kepala desa Betungan Kecamatan Kedurang.

Ketua SEKBER Media Online Yon Maryono sampaikan bahwa hal itu sangat tidak masuk akal jika pengajuan cuti kepala Desa Betungan dikabulkan, yang mana beliau menjabat sebagai kepala desa masih 5 tahun lagi.

“Apakah boleh cuti selama 5 tahun?. Bahkan SK PPPK baru seumur jagung sudah mau mengajukan cuti selama 5 tahun. Jadi, kami dari Sekber Media Online meminta Instansi terkait agar Yita Purwanti yang menjabat Kepala Desa merangkap PPPK, untuk memilih salah satu dari jabatannya.” Kata Yon Maryono, Sabtu 23 Juli 2022.

Ia juga meminta Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi agar dapat tegas dan jelas dalam memberlakukan aturan seperti kepala desa Betungan yang rangkap jabatan.

Dikutip dari jpnn.com, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan akan diputus kontraknya dan diberhentikan.

Namun, yang bersangkutan bisa mendaftar PPPK lagi setelah berhenti sebagai Kades sesuai formasi yang dibuka.

“ASN tidak boleh mendua, posisinya harus netral,” tegas Bima Haria.

Pewarta : Julian

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button