Bengkulu SelatanDaerah

Kades dan TPK Padang Beriang Diduga langgar Undang-Undang No 1 Tahun 2014

Bengkulu Selatan,mitratoday.com -kepala desa dan Tim Pelaksana Kegiatan TPK Desa Padang Beriang kecamatan Pino Raya,Kabupaten Bengkulu Selatan Diduga melanggar Undang-Undang No 1 Tahun 2014 yang mengatur tentang pemanfaatan sumber daya perairan pesisir.
Ancaman hukuman Empat Tahun Penjara atau Denda Rp2 Miliar.

Terkait salah satu pembangunan di desa Padang Beriang yang mana diduga menggunakan material Pantai

Jumat 12/9/2019 ketika dikondirmasi Kepala desa Padang Beriang Sukurdin menerangkan”saya tidak tau jika itu bukan material dari galian C karena TPK kami yang membeli material tersebut dari saudara Wawan yang memiliki Kuari,dan saya tidak tau, karena semuanya sudah saya serahkan kepada Umar,Nai dan Arun selaku TPK desa kami dan silahkan hubungi mereka atau pengada material wawan”jelas Kades Padang Beriang.

ketika dikonfirmasi Inspektur Inspektorat Diah Winarsi melalui Kabag Umum,Evaluasi dan Kepegawaian Titi Sumanti mengatakan” aturannya harus diambil di tempat yg ada izin resmi”Terang Titi melalui akun Whatsppnya.

Hingga berita ini diterbitkan pihak media masih berupaya menghubungi pihak penyedia material.

JN

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button