
Blitar,mitratoday.com – Polemik kembali mencuat menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-80. Seorang Kepala Desa di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah menyatakan keengganannya mengibarkan bendera Merah Putih.
Lebih mengejutkan, ia berencana mengganti simbol nasional itu dengan bendera bajak laut dari anime One Piece.
Adalah Jarno, Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Wates, yang diduga membuat pernyataan kontroversial tersebut. Dalam keterangannya kepada media pada Kamis (31/7/2025), Jarno menyebut tidak akan mengibarkan bendera Merah Putih karena kecewa terhadap kondisi demokrasi di Indonesia.
“Itu tanda berkabung. Pemerintah kita makin jauh dari asas demokrasi. Bendera Merah Putih terlalu suci untuk dikibarkan,” ujar Jarno saat dihubungi wartawan.
Jarno juga menegaskan bahwa tahun ini dirinya tidak akan mengibarkan bendera nasional setengah tiang seperti tahun sebelumnya. Ia bahkan menyatakan telah menyiapkan bendera anime One Piece yang akan dipasang tepat di depan rumahnya pada tanggal 17 Agustus 2025 mendatang—sehari sakral dalam sejarah bangsa Indonesia.
Pemerintah Pusat Bereaksi Keras
Menanggapi pernyataan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan angkat bicara. Dalam siaran pers resminya, Jumat (1/8/2025), ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam jika terbukti ada kesengajaan dalam merendahkan simbol negara.
“Akan ada langkah tegas terhadap siapapun yang dengan sengaja menyebarkan narasi pengibaran bendera selain Merah Putih di momen HUT RI,” tegas Budi.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Menurutnya, pengibaran bendera Merah Putih tidak boleh dilakukan di bawah bendera atau lambang apapun, apalagi digantikan dengan simbol yang tidak memiliki relevansi dengan perjuangan bangsa.
“Ini adalah bentuk pelanggaran terhadap kehormatan negara dan dapat dikenai sanksi pidana,” lanjutnya.
Pasal 24 ayat (1) UU tersebut menyebutkan dengan jelas: “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun.” Hal ini dimaksudkan untuk menjaga marwah dan martabat bendera sebagai simbol kedaulatan nasional.
Penghinaan Simbol Negara Tak Bisa Ditoleransi
Budi Gunawan juga menekankan bahwa segala bentuk kreativitas warga tetap dihargai sepanjang tidak menabrak norma hukum dan tidak mencederai kehormatan negara. Namun, tindakan mengibarkan bendera bajak laut, meski hanya dari tokoh fiktif, dinilai sudah melampaui batas kewajaran dalam berpendapat dan berekspresi.
“Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah dan pengorbanan para pahlawan, kita semua harus menahan diri dan tidak memprovokasi dengan simbol-simbol asing,” ujarnya.
Langkah hukum bisa saja ditempuh oleh aparat jika pernyataan atau tindakan tersebut terbukti melanggar hukum yang berlaku. Pemerintah daerah pun diimbau untuk turut bertindak dan memberikan pembinaan terhadap aparatur desa yang melenceng dari nilai-nilai kebangsaan.
Reaksi Masyarakat dan Ancaman Sanksi
Pernyataan Kades Purworejo memicu pro dan kontra di tengah masyarakat Blitar. Sebagian warga menyayangkan sikap Jarno yang dianggap tidak patut dan mencoreng semangat nasionalisme.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, Pemerintah Kabupaten Blitar tengah mengkaji langkah administratif dan etis terhadap perilaku yang dianggap mencederai kehormatan negara itu. Tak menutup kemungkinan akan ada teguran hingga sanksi disiplin sesuai mekanisme yang berlaku bagi kepala desa.
Merendahkan simbol negara bukanlah tindakan yang dapat dibenarkan dalam kerangka hukum dan moral kebangsaan.
Pewarta : Novi