Bengkulu UtaraDaerah

Kades Karang Suci Langgar UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, Sanksinya?

Bengkulu Utara,Mitratoday.com-Ketua Bawaslu Bengkulu Utara Titin Sumarni malalui Devisi Penindakan Bawaslu Bengkulu Utara Tugiran, M.Pd berikan penjelasan Terkait perkara Ismed Mulyadi, selaku Kepala Desa Karang Suci yang menjadi saksi Partau PAN pada waktu Pleno di Kecamatan Kota Arga Makmur 19/05/2019 lalu.

Tugiran menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi sanksi Kepala Desa Karang Suci, berdasarkan dengan Undang-Undang tentang desa. Iya mengatakan surat Rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada pihak yang berwenang, yaitu Bupati Bengkulu Utara, Ir.H.Mian, selaku pejabat pembina Kepala Desa atau perangkat desa di daerah setempat.

“Surat tersebut sudah kita layangkan ke Bupati Bengkulu Utara, Namun jika dalam limit waktu empat hari kedepan hal tersebut belum juga ditindak lanjuti,maka kami akan kembali melayangkan surat terkait penindakan persoalan tersebut.” Ujar Tugiran Kamis (23/05/2019).

Pihaknya juga membenarkan adanya pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa Karang Suci Tersebut memang adanya berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,hal tersebut dibenarkan setelah ditelusuri dan dilakukannya pemanggilan beberapa saksi, serta barang bukti berupa surat mandat dari ketua DPP PAN Provinsi Bengkulu.

“Kades Karang Suci memang terbukti pada waktu pleno di Kecamatan Arga Makmur, sebagai saksi dari salah satu partai politik (Parpol), Karena selaku Kepala Desa yang tidak netral, kita berharap Bupati memberikan sanksi tegas kepadanya.” Tegas Tugiran.

Selain itu ia juga Menjelaskan, untuk hal ini sebenarnya sudah diproses oleh pihak Gakkumdu untuk diusut pidana pemilunya. Namun, proses itu dihentikan lantaran unsur pidana dalam aturan pemilunya tidak terpenuhi. Sehingga pihak Bawaslu mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada pihak yang berwenang.

“Seperti apa sanksinya nanti, silahkan tanya kepada Bupati selaku pihak yang berwenang.” Tutup Tugiran.

(BU)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button