BatubaraDaerahHeadlineHukumSumatera Utara

Kades Sei Bejangkar Diduga Abaikan Kewajiban Publikasi APBDes, Tidak Pahami UU KIP?

Batu Bara,mitratoday.com – Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pembangunan desa, dan pemberdayaan warga. Sesuai ketentuan, DD bersumber dari APBN, sementara ADD berasal dari APBD, keduanya dialokasikan untuk mendukung pemerintahan desa dan pelayanan publik.

Namun, kewajiban publikasi penggunaan dana tersebut tampaknya belum sepenuhnya dipahami oleh Pemerintah Desa Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Pada Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 14.40 WIB, tim media mendatangi kantor desa dan mendapati Kepala Desa Jamaluddin Sirait, Sekretaris Desa Gusti Setiawan, serta Bendahara Desa Ahmad Farianda tidak berada di tempat.

Ratih, Kasi Pemerintahan Desa sekaligus Kaur Perencanaan, menyebut bahwa ketiganya sempat hadir di pagi hari namun meninggalkan kantor siang itu karena ada kegiatan di luar.

Selain itu, di kantor desa juga tidak ditemukan papan informasi publik terkait APBDes tahun 2025 maupun 2024. Saat diminta keterangan, Ratih dan Novi selaku Kaur Perencanaan memilih diam.

Upaya konfirmasi melalui telepon seluler dan WhatsApp kepada Kepala Desa Jamaluddin Sirait tidak mendapat respons. Hal serupa terjadi ketika awak media menghubungi Camat Sei Balai, Waliwala Sagala.

LPPNRI: Wajib Pahami Aturan

Menanggapi hal ini, Robert Simanjuntak, S.H., dari Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Negara Republik Indonesia (LPPNRI), menegaskan bahwa kepala desa wajib memahami regulasi yang mengatur keterbukaan informasi publik, khususnya terkait APBDes.

Robert mengacu pada beberapa dasar hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
    • Pasal 11 ayat (1) huruf a: Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
    • Pasal 26 ayat (4) huruf f: Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari KKN.
    • Pasal 26 ayat (4) huruf p: Memberikan informasi kepada masyarakat desa.
    • Pasal 27 huruf d: Memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 47 Tahun 2015
    • Pasal 52: Kepala desa menginformasikan secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Papan informasi publik APBDes adalah bentuk transparansi yang menjadi hak masyarakat. Jika tidak dipublikasikan, itu berarti kepala desa telah mengabaikan kewajiban yang diatur undang-undang,” tegas Robert.

Pewarta : Salam Pranata

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button