AdvertorialBENGKULU

Kadis DPK Provinsi Bengkulu : Aplikasi SRIKANDI Merupakan Sistem Kearsipan Dinamis

Bengkulu,mitratoday.com – Dinas Perpustakaan Daerah dan kearsipan Provinsi Bengkulu telah menerapkan Aplikasi Srikandi secara online. Hal itu guna meningkatkan sistem kinerja di jajaran yang ada. Terutama dalam meningkatkan penyimpanan arsip di jajaran pemerintahan daerah.

Aplikasi ini merupakan suatu sistem informasi kearsipan dinamis yang mengatur administrasi surat menyurat secara elektronik dan membedakan platform lainnya, keunggulan nya yakni dalam menyimpan kearsipan.

Kepala DPK, H Meri Sasdi jelaskan bahwa layanan informasi kearsipan merupakan salah satu bidang kerja yang bertanggung jawab untuk memberikan layanan kepada para pengguna arsip.

“Seperti diketahui bahwa fungsi pokok suatu organisasi kearsipan adalah untuk mengolah dan mengatur arsip-arsip yang telah diserahkan untuk dapat digunakan bagi kegiatan pemerintahan, penelitian, dan kepentingan umum.” Jelasnya.

Mekanismenya nanti, kata Meri Sasdi itu satu unit yang melakukan fungsi layanan dari materi arsip yang telah diolah dan dipersiapkan oleh unit lain yang bersifat teknis, yaitu bagian pengolahan dan bagian penataan (depo arsip).

“Sehingga lebih mudah, hanya saja diperlukan tenaga IT (Ilmu teknologi) dan SDM yang menandai, ini yang kita kejar,”tuturnya.

Aplikasi ini dikatakan masih berbasis Website, kedepan pihaknya akan melakukan inovasi dengan pengembangan yang nantinya dapat diunduh play store.” tambahnya, Kamis 01 Desember 2022.

Nantinya, kata Meri Sasdi ini akan dilakukan sosialisasi terhadap jajaran pemerintah agar dapat diterapkan.

“Untuk saat ini pelaksanaan proses sudah ada sebanyak 24 OPD telah mengikuti BIMTEK (Bimbingan Teknis) ini akan berlanjut hingga penyelesaian di 35 OPD jajaran Pemda Provinsi Bengkulu.” Bebernya.

Harapannya, ujar Meri Sasdi kedepannya tidak ada lagi surat fisik, namun langsung melalui online secara arsip ini kita butuh sosialisasi bersama jajaran Dinas yang ada.

“Tugas utama kita yakni mengelola arsip statis. Tentu saja arsip statis tersebut tidak hanya sekedar disimpan, namun lembaga kearsipan daerah harus mampu mengolah arsip menjadi informasi yang dapat dipercaya sehingga dapat dimanfaatkan dan diakses oleh setiap warga Negara dan masyarakat pengguna arsip.” Terangnya.

Terkhir ia menjelaskan bahwa, Arsip statis merupakan arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis retensinya dan dinyatakan permanen oleh lembaga kearsipan.

“Nah, arsip seperti ini yang harus perlu disimpan,” tutupnya. (Adv)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button