AdvertorialDaerahHeadline

Kadisdik Kabupaten Malang Dorong Sekolah Lakukan Inovasi Tanpa Pungli

Kabupaten Malang | Mitratoday.com  – Turunnya kualitas pendidikan khususnya Sekolah Dasar (SD), menurut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Malang dipengaruhi juga dengan adanya perasaan takut pihak sekolah dalam melakukan berbagai terobosan dan inovasi yang nantinya malah terjebak dalam pungutan liar (pungli).
Hal ini dikarenakan tidak adanya suatu aturan rigid dalam mendudukkan berbagai kegiatan yang berhubungan dengan peningkatan kapasitas maupun penambahan fasilitas sekolah yang tidak tercover dari dana pemerintahan.
Misalnya dengan adanya sumbangan orang tua murid kepada sekolah dalam kegiatan tersebut. Seperti penambahan waktu dan fasilitas belajar mengajar serta kelengkapan lain dalam menumbuhkembangkan potensi siswa.
“Kita terkadang repot mau ambil kebijakan walau sudah kita komunikasikan dengan komite kalau sudah urusan tambahan anggaran. Bisa ramai dan malah salah, ujung-ujungnya kena tindakan pungli,” kata salah satu Kepala Sekolah Dasar (SD) di wilayah Sumberpucung yang tidak berkenan disebut namanya,  kepada Mitratoday kamis (31/8)
Bahkan, menurutnya untuk pengadaan buku bacaan pelajaran tambahan, pihaknya sampai adu urat leher dengan wali murid. “Padahal kita buka semua kebutuhan dan anggarannya. Ini belum kalau sekolah butuh alat penunjang ekstrakurikuler,” lanjutnya.
Kondisi serupa juga terjadi di berbagai sekolah, baik tingkat dasar maupun menengah (SMP) yang membuat pihak sekolah memilih untuk diam dan tidak terlalu banyak berinovasi. Rutinitas akhirnya menjadi budaya dalam proses mencerdaskan anak bangsa sejak dini.
Rutinitas inilah yang dikhawatirkan oleh Disdik Kabupaten Malang terhadap proses belajar mengajar di sekolah yang ada di Kabupaten Malang. “Rutinitas akan jatuh pada gugur kewajiban saja. Inovasi, kreativitas tidak akan lahir dalam kondisi ini,” kata M Hidayat Kadisdik Kabupaten Malang.
Maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di dunia pendidikan oleh Saber Pungli disinyalir membuat pihak sekolah tidak berani berinovasi dalam mengembangkan berbagai potensi yang ada. Walaupun, di Kabupaten Malang belum terjadi OTT, tapi berbagai peristiwa tersebut membuat pihak sekolah memilih untuk aman dan melaksanakan kegiatan ‘apa adanya’.
Tercatat, jenis – jenis pungli di sekolah yang dilaporkan kepada Saber Pungli selama rentang tahun 2016 sampai 2017 adalah mengenai uang pendaftaran masuk, uang SSP/ komite, Uang OSIS, uang ekstrakulikuler, uang ujian, uang daftar ulang,  uang study tour, uang les, buku ajar, uang paguyuban, uang wisuda, uang infak, uang foto copy, uang perpustakaan, uang bangunan, uang LKS dan buku paket, bantuan insidental, biaya perpisahan dan jenis pungutan lainnya.
Kondisi inilah yang ingin diubah oleh Kadisdik baru dalam upaya merubah paradigma ketakutan pihak sekolah dalam menumbuhkan dan membiakkan berbagai inovasi yang nantinya berkorelasi terhadap peningkatan kualitas pendidikan.
“Ini yang jadi fokus saya di tahun ini. Saya akan coba berkoordinasi lintas kabupaten/kota, provinsi dan pusat dalam hal ini. Jangan sampai sekolah terus ketakutan karena ketidaktahuannya,” ujar Hidayat.
Pola yang akan diambil oleh Hidayat dalam mengurai persoalan ini adalah dengan kembali merumuskan hal-hal apa saja yang termasuk pungli dalam dunia pendidikan dengan seluruh pemangku kepentingan.
Karena, menurutnya, proses kegiatan belajar mengajar di sekolah tidak bisa berhenti dan berjalan di tempat dikarenakan adanya ketakutan berlebih dalam mengambil kebijakan untuk kebaikan dan kemajuan dunia pendidikan di Kabupaten Malang.
“Untuk hal-hal yang belum jelas aturannya, kita coba beri payung hukumnya biar tidak seperti ini. Terpenting payung hukum ini tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya,” ujar Hidayat yang akan segera bertindak setelah  koordinasi lintas wilayah telah diselesaikannya.
Dia juga menyampaikan apabila pihak sekolah mengalami kekurangan dana, maka penarikan iuran wajib dilakukan dalam musyawarah dengan seluruh pemangku kebijakan.
“Dimusyawarahkan, dinotulakan dan disepakati bersama. Lantas penggunaannya juga wajib transparan,” imbuhnya yang menegaskan apabila tidak dilakukan hal tersebut maka masuk dalam kategori pungli .(GT)
Area lampiran
Klik di sin
Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button