
Dumai,mitratoday.com – Pemerintah Kota (Pemko) Dumai melalui Dinas Perhubungan Kota Dumai mengeluarkan surat edaran kepada pemilik kenderaan angkutan CPO dan kendaraan Lainnya, dengan nomor 239.1/DISHUB/551.1 tentang, larangan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1445 H/2024 M.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai, Said Effendi SE, pada awak media Rabu (13/03/2024) mengungkapkan surat edaran tersebut yang dikeluarkan, berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 95 Tahun 2023 Tentang Operasionai Angkutan Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kota Dumai dan supanya pihak perusahaan angkutan mentaati aturan ini, ujar Said.
Ada beberapa hal yang harus ditaati oleh seluruh pimpinan perusahaan, khususnya pengusaha angkutan dan seluruh pengemudi angkutan yakni, memasang terpal atau bahan lainnya pada bagian atas muatan yang dapat menjamin keselamatan dan kebersihan jalan umum,”
Dan supanya barang muatan angkutan mobil tersebut tidak berserakan dipinggir jalan. Dan supanya para Supir Pengangkut Barang mentaati aturan ini khususnya selama bulan Suci Ramadan,
Bila ada muatan bertebaran dijalan seperti barang bungkil, cangkang, dan barang lain sebagainya supanya melakukan pembersihan jalan umum tersebut.
Karena jalan yang dilalui kotor kan akibat dari kelalaian tata cara pengangkutan/pengemasan muatan, kata Said.
Pewarta : E. Manalu