DaerahHeadlineHukumSerdang BedagaiSumatera Utara

Kajari Sergai Tetapkan Sekretaris, Kasubag Umum dan Bendahara KPU Sergai Sebagai Tersangka

Pewarta : Marwan

Sei Rampah,mitratoday.comKejaksaan Negeri Serdang Bedagai menetapkan 3 Tersangka dalam kasus dana hibah Pilkada tahun 2020 lalu Sebesar Rp 36,5 Miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 1,2 Miliar lebih.

“Ketiga tersangka masing masing DES, CMN dan N diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,2 Miliar,”terang Kajari Sergai Donny Setiawan SH didampingi Kasi pidsus Elon Pasaribu SH dan Kasi Intelijen Agus Adi Atmaja SH dihalaman Kantor Kejari Sergai Rabu (28/10/2021) Sore.

Penetapan ketiga tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan panjang sebanyak dua alat bukti Juga sudah dikantongi penyidik termasuk keterangan sejumlah saksi.

Penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi di internal KPU juga para Komisioner KPU. Selanjutnya ketiga tersangka kita titipkan di lapas Kelas IIB Tebing Tinggi untuk masa penahanan 20 hari kedepannya,”ujar Donny.

Diketahui tersangka DE sebagai Sekretaris KPUD Sergai, CM sebagai Kasubag Umum (PPK) dan bendahara KPU Sergai.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang Undang Tipikor.” Pungkasnya.

Sebelumnya ketiga Tersangka diperiksa sejak pagi Pukul 09:00Wib dan sebelum diboyong kalapas dilakukan tes Rapid Antigen guna memastikan kondisi kesehatan.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button