
Bengkulu,mitratoday.com – Setelah keberhasilan pengungkapan kasus dan sudah dieksekusi pidana badannya Kajati bengkulu melakukan Eksekusi uang pengganti korupsi program replanting sawit Kelompok Tani Rindang Jaya 2020, Kamis (11/05/2023).
Adapun barang bukti yang diamankan senilai Rp.13 milyar lebih/13.383.977.022 selama persidangan uang dititip direkening khusus bank mandiri.
Dalam konferensi kepada awak media, kepala kejaksaan tinggi Bengkulu Dr. Heri Jerman, SH.,MH menerangkan kemana selanjutnya barang bukti akan dieksekusi.
Adapun barang bukti yang telah disita akan dilakukan pengembalian dengan rincian 9.056.760.000,00 dirampas untuk negara guna pembayaran uang pengganti kerugian negara yang dilakukan oleh terpidana 1 sampai terpidana 4 sedangkan sisanya 4.327.210.022 dikembalikan ke BPD PKS karena belum terindikasi oleh karena uang memang belum digunakan oleh para tersangka.
“Uang tunai Rp.13 milyar lebih ini diserahkan kepada Kajari Bengkulu Utara Bu, sedangkan Rp.4M lebih diserahkan kepada perwakilan BPD PKS,” ujarnya.
Kepala kajati Bengkulu berharap ini dapat menjadi introspeksi untuk kedepannya agar tidak terjadi lagi kegiatan yang dapat merugikan keuangan negara.
“Kita melakukan langkah-langkah strategis karena ini juga bukan tanggung jawab satu institusi tetapi tanggung jawab bersama,” tutupnya.
Hadir dalam acara kajati Bengkulu beserta jajaran, head area bank mandiri provinsi Bengkulu, perwakilan dinas perkebunan Bengkulu Utara.