LAMPUNG TENGAH – Makanan higienis adalah makanan yang tidak mengandung mikroba atau bahan lain yang dapat mengganggu tubuh.
Meskipun menu makan narapidana hanya senilai Rp. 15 ribu per hari, namun apabila disajikan secara higienis maka akan enak disantap dan tidak menimbulkan penyakit akibat dimasak secara sembarangan.
Hal ini disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas III Gunung Sugih, Syarpani, saat mencicipi menu makanan di Dapur Lapas, Selasa (30/1).
Syarpani, menyampaikan bahwa sebelum disajikan yang memasak wajib makan terlebih dahulu sebelum didistribusikan.
“Pastikan makanannya layak saji dan higienis, jangan sampai tidak bersih malah yang makan jadi sakit. Makan terlebih dahulu ya,” ujar Pria penggemar Pindang Ikan ini kepada Pekerja Dapur.
Alumni AKIP Angkatan 36 ini menyampaikan, bahwa dari awal menjabat sudah menunjuk 2 petugas wanita sebagai pengawas menu penyajian makanan dan sudah dibuat surat keputusannya untuk tugas tambahan mengawasi proses memasak dan mencicipi makanan agar sesuai dengan menu yang telah ditetapkan sebelum didistribusikan.
“Saya sudah tugaskan 2 petugas wanita untuk mencicipi menu makan sebelum didistribusikan kepada narapidana, agar pelayanan tetap maksimal meskipun menu makannya terbatas,” tutup Mantan Kasubag Publikasi Humas ini.
Narapidana, berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf d UU 12/1995, berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. Hak narapidana atas makanan yang layak diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 32/1999”).
Dalam Pasal 19 ayat (1) PP 32/1999, dikatakan bahwa setiap narapidana dan anak didik pemasyarakatan berhak mendapatkan makanan dan minuman sesuai dengan jumlah kalori yang memenuhi syarat kesehatan. Bahkan, dalam Pasal 21 ayat (1) PP 32/1999 diperjelas bahwa Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang bertanggung jawab atas pengelolaan makanan yang meliputi: pengadaan, penyimpanan, dan penyiapan makanan, kemudian kebersihan makanan dan dipenuhinya syarat-syarat kesehatan dan gizi dan pemeliharaan peralatan masak, makan, dan minum.(iswan)